Penahanan Susno
Selang 2 Jam Susno Akan Langsung Bacakan Replik
Sesaat setelah mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini Mabes Polri, pihak pemohon (Susno Duadji) melalui tim penasehat hukumnya, hanya meminta diberikan waktu sekitar dua jam untuk mempersiapkan replik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sesaat setelah mendengarkan jawaban termohon, dalam hal ini Mabes Polri, pihak pemohon (Susno Duadji) melalui tim penasehat hukumnya, hanya meminta diberikan waktu sekitar dua jam untuk mempersiapkan replik dari jawaban pihak mabes polri yang akan dibacakan hari ini juga
"Kami akan ajukan replik tertulis,dan demi praperadilan cepat kami minta sidang di skors 2 jam dan replik tertulis. Insyallah akan selesai dalam waktu dua jam." Jelas koordinator Penasehat Hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat Majelis Hakim Haswandi di Pegadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).
Sesuai kesepakatan sidang pembacaan replik akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB dengan pembacaan Replik dari penasehat hukum Susno Duadji.
Sebelumnya, Mabes Polri secara tegas telah menolak permohonan praperadilan Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji
"Menolak praperadilan untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan tgl 10 mei 2010 dan penahanan 11 mei 2010 adalah sah, membebankan biaya perkara pada pemohon,apabila Pengadilam Negeri memutuskan hal yang lain dimohon seadilnya"kata Kepala Divisi Pembinaan dan Hukum Mabes Polri Kombes Izah Fadri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).
Dalam persidangan yang dimulai pukul 10.35 WIB ini, Izah juga menegaskan bahwa pihaknya selaku termohon tidak akan menjawab satu persatu dalil-dalil yang ditanyakan pemohon.