Penahanan Susno
Inilah Penahanan Susno Duadji Versi Polri
Polri, melalui kuasa hukumnya, mengatakan tidak benar Susno Duadji dipanggil sebaga
"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Apabila ia tidak hadir, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," kata Iza Fadri dalam persidangan yang beragendakan pembacaan Duplik oleh Polri, Rabu (26/5/2010).
Sebenarnya, menurut Iza Fadri, penyidik mempunyai kewajiban hukum untuk memanggil lagi sekaligus membawa orang yang dipanggil. Namun, Iza mengaku, pihaknya langsung menerapkan ketentuan rumusan pasal 112 ayat (2) KUHAP bahkan Polri tidak langsung menerbitkan surat perintah untuk membawa Susno.
"Menunjukkan sifat koperatif Polri dalam memberikan penghargaan kepada Susno Duadji," lanjutnya.
Keterangan Sjahril Djohan yang disampaikan oleh beberapa media masa elektronik dan cetak telah menjelaskan bahwa saat berada di Singapura, Sjahril Djohan mengaku telah ditemui untusan Susno.
"Ha ini merupakan notoir feiten atau bukti yang sudah diketahui secara umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi," tandasnya.