Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

Inilah Penahanan Susno Duadji Versi Polri

Polri, melalui kuasa hukumnya, mengatakan tidak benar Susno Duadji dipanggil sebaga

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri, melalui kuasa hukumnya, mengatakan tidak benar Susno Duadji dipanggil sebagai saksi dalam perkara orang lain. Susno dipanggil sebagai saksi terkait perkara  tindak pidana korupsi dalam kasus penyuapan dan gratifikasi PT Salmah Arowanan Lestari sesuai dengan laporan polisi No. Pol.: LP/272/K/IV/2010/Bareskrim tanggal 21 April 2010.

"Orang yang dipanggil wajib datang kepada penyidik. Apabila ia tidak hadir, maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepadanya," kata Iza Fadri dalam persidangan yang beragendakan pembacaan Duplik oleh Polri, Rabu (26/5/2010).

Sebenarnya, menurut Iza Fadri, penyidik mempunyai kewajiban hukum untuk memanggil lagi sekaligus membawa orang yang dipanggil. Namun, Iza mengaku, pihaknya langsung menerapkan ketentuan rumusan pasal 112 ayat (2) KUHAP bahkan Polri tidak langsung menerbitkan surat perintah untuk membawa Susno.

"Menunjukkan sifat koperatif Polri dalam memberikan penghargaan kepada Susno Duadji," lanjutnya.

Keterangan Sjahril Djohan yang disampaikan oleh beberapa media masa elektronik dan cetak telah menjelaskan bahwa saat berada di Singapura, Sjahril Djohan mengaku telah ditemui untusan Susno.

"Ha ini merupakan notoir feiten atau bukti yang sudah diketahui secara umum sehingga tidak perlu dibuktikan lagi,"  tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved