Penahanan Susno
LPSK Datangi Susno di Makobrimob
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di Makobrimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (26/5/2010) sekitar pukul 14.50 WIB. Agenda LPSK untuk untuk menfasilitasi Susno melengkapai persyaratan sebagai saksi yang dilindungi.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tiba di Makobrimob Kelapa Dua, Depok, Rabu (26/5/2010) sekitar pukul 14.50 WIB. Agenda LPSK untuk untuk menfasilitasi Susno melengkapai persyaratan sebagai saksi yang dilindungi.
Namun empat orang anggota LPSK tidak bisa memberikan keterangan apapun kepada wartawan. Meski sebelumnya kaca jendela mobil yang mereka tumpangi, Kijang biru bernopol B 8597 ES, dibiarkan terbuka.
Sebelumnya penasihat hukum Susno, Muhammad Assegaf, membenarkan pihaknya akan mendampingi LPSK di dalam sel guna membahas persyaratan apa saja yang harus dilengkapi kliennya. "Untuk memberikan syarat-syarat yang harus dipenuhi Pak Susno," ujar Assegaf.
Sebelumnya Mabes Polri menyampaikan karena Susno masih aktif sebagai perwira tinggi kepolisian maka pengamanan dirinya cukup oleh Polri saja, tanpa perlu LPSK turun tangan. "Tanpa LPSK kita juga memberikan ke pak Susno dan keluarganya," ujar Kadiv Humas Irjen Pol Edward Aritonang.