Penahanan Susno
Polri: Susno Tak Bisa di Safe House
Mabes Polri tak mengizinkan LPSK untuk memindahkan Komjen Pol Susno Duadji ke safe house atau tempat aman bagi perlindungan saksi. Polsri menegaskan, jika pun dipindahkan Susno bakal tetap berada dalam sel penjara.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri tak mengizinkan LPSK untuk memindahkan Komjen Pol Susno Duadji ke safe house atau tempat aman bagi perlindungan saksi. Polsri menegaskan, jika pun dipindahkan Susno bakal tetap berada dalam sel penjara.
Wakadiv Humas Polri, Brigjen Pol Zainuri
Lubis, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (26/5/2010) mengatakan tempat penahanan Susno untuk mempermudah proses penyidikan karena statusnya tersangka.
Dengan status Susno sebagai tersangka, Zainuri menegaskan Susno harus ditempatkan di Rutan dan bukan di safe house. Itulah yang menjadi salah satu kendala utama Polri dan lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) sulit sejalan dan sepaham dengan Polri dalam hal perlindungan terhadap Susno.
Menurut Zainuri, Susno ditempatkan di Mako Brimob gara lebih aman. "Takutnya kalau di tempat lain, tambah sengsara lagi," kata zainuri.
Zainuri juga memastikan Susno tak akan dipindahkan ke tahanan Polda Metro Jaya ataupun tahanan rumah tahanan Bareskrim Polri. Susno, dikatakannya, jika pun jadi dipindahkan akan dipindahkan ke Rutan terdekat.
"Kalau di Polda Metro itu sudah penuh, campur copet, narkoba. (Nanti) Malah nggak karu-karuan (jelas). Di reserse (Bareskrim) itu bisa juga, tapi mungkin situasinya tambah lain lagi. Ya tambah terasing lagi disitu. Mungkin temanannya (disana) banyak. Tapi aneh. Dulu komandan sekarang tahanan. Apa nggak stres? Kalau di Mako Brimob, anak buahnya kan nggak ada," tuturnya. (Tribunnews.com/roy)