Minggu, 12 Oktober 2025

Penahanan Susno

Dua Ahli akan Nilai Kelayakan Penahanan Susno

Dua ahli dari Universitas UGM dan Universitas islam Indonesia (UII) Yogyakarta, mem

Penulis: Iwan Taunuzi
Editor: OMDSMY Novemy Leo
zoom-inlihat foto Dua Ahli akan Nilai Kelayakan Penahanan Susno
Tribunnews.com/Iwantaunuzi
Muhanmmad Assegaf, Penasihat Hukum Susno Duadji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Dua ahli dari Universitas UGM dan Universitas islam Indonesia (UII) Yogyakarta, memberikan keterangan di persidangan tentang kelayanan penahanan Mantan Kabareskrim mabes Polri Komjen (Pol) Susno Duadji. Sidang perkara Susno selaku terdakwa dalam perkara penyuapan dan gratifikasi PT Salmah Arowana Lestari, dilaksanakan Kamis  (27/5/2010).

Panasihat hukum Susno, Muhanmmad Assegaf, berharap saksi ahli itu bisa memberikan keterangan sesuai keahliannya untuk menilai apakah penetapan Susno Duadji sebagai tersangka dalam kasus

"Keduanya Doktor dalam ilmui pidana yakni dari UGM dan Universitas Islam Indonesia (UII). Diharapakan mereka bisa memberikan semacam penilaian apakah sudah cukup ada bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan Susno dijadikan tsangka kemudian ditahan," kata Assegaf, sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Assegaf juga mengharapkan kedua ahli hukum pidana ini bisa memberikan teori-teori pemahaman tentang alsan-alasan yang bisa dijadikan dasar untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka kemudian menahan.

"Polisi mengatakan memerlukan bukti permulaan yang cukup. Apa itu bukti permulaan yang cukup?kita harapakan dua ahli hukum pidana ini bisa menjelaskan," ujarnya.

Kedua Doktor tersebut  akan menjelaskan juga dalam kepentinghan apa seseorang itu ditahan." Jadi dalam sidang ini kita lebih banyak akan mendapatkan  semacam kuliah dari dua orang tersebut," tutupnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved