Penahanan Susno
Dua Ahli akan Nilai Kelayakan Penahanan Susno
Dua ahli dari Universitas UGM dan Universitas islam Indonesia (UII) Yogyakarta, mem
Panasihat hukum Susno, Muhanmmad Assegaf, berharap saksi ahli itu bisa memberikan keterangan sesuai keahliannya untuk menilai apakah penetapan Susno Duadji sebagai tersangka dalam kasus
"Keduanya Doktor dalam ilmui pidana yakni dari UGM dan Universitas Islam Indonesia (UII). Diharapakan mereka bisa memberikan semacam penilaian apakah sudah cukup ada bukti yang dijadikan dasar untuk menetapkan Susno dijadikan tsangka kemudian ditahan," kata Assegaf, sebelum persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Assegaf juga mengharapkan kedua ahli hukum pidana ini bisa memberikan teori-teori pemahaman tentang alsan-alasan yang bisa dijadikan dasar untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka kemudian menahan.
"Polisi mengatakan memerlukan bukti permulaan yang cukup. Apa itu bukti permulaan yang cukup?kita harapakan dua ahli hukum pidana ini bisa menjelaskan," ujarnya.
Kedua Doktor tersebut akan menjelaskan juga dalam kepentinghan apa seseorang itu ditahan." Jadi dalam sidang ini kita lebih banyak akan mendapatkan semacam kuliah dari dua orang tersebut," tutupnya.