Minggu, 12 Oktober 2025

Penahanan Susno

Susno Imbau Polri Taati LPSK

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji menghimbau Mabes Polri untuk mentaati setiap butir keputusan yang dikeluarkan Lembaga perlidungan saksi dan Korban (LPSK)

Penulis: Vanroy Pakpahan
zoom-inlihat foto Susno Imbau Polri Taati LPSK
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Mantan Kabareskrim, Komjen (pol) Susno Duadji dengan mengunakan baju batik colkat keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selasa (11/5) Susno dikawal ketat provost Mabes Polri digiring ke Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok.
Laporan Wartawan Tribunnews.com Vanroy Pakpahan


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji dalam tanggapan tertulisnya mengimbau Mabes Polri untuk mentaati setiap butir keputusan yang dikeluarkan Lembaga perlidungan saksi dan Korban (LPSK) terkait dirinya.

"Mengimbau agar setiap orang, setiap instansi termasuk Polri mentaati keputusan LPSK sebagai wujud kepatuhan pada Undang-undang," ujarnya dalam tanggapan tertulis, Jakarta, Kamis (27/5/2010).

Ditegaskannya, menentang setiap keputusan yang dikeluarkan LPSK terkait dirinya itu merupakan kesalahan besar karena akan menyuburkan praktek korupsi dan mafia hukum, khususnya di tubuh Polri. Susno pun mengapresiasi langkah LPSK yang akhirnya melindungi dirinya dari ancaman sebagai saksi dan korban.

"Suatu awal yang baik bagi pemberantasan korupsi dan mafia hukum di Indonesia karena saksi yang berani mengungkap diberi perlindungan hukum, fisik dan harta benda," tuturnya.

Dengan adanya perlindungan dari LPSK itu pun, Susno yakin semua kasus yang "dinyanyikannya" akan terusut tuntas.

"Saya yakin bahwa kasus yang diungkap seperti mafia pajak (Gayus), Arwana, penyalahgunaan dana Polri dari APBN, dari kredit ekspor (KE), dan dari Hibah Pemda akan diungkap tuntas. Bukan sebaliknya akan direkayasakan untuk menjadikan saya sebagai tersangka
seperti saat ini," tutupnya.

Seperti diketahui, Komjen Pol Susno Duadji akhirnya resmi mendapat perlindungan dari LPSK. Susno menjadi saksi yang dilindungi untuk semua kasus yang menimpanya yakni pajak Gayus Tambunan, PT Salmah Arowana Lestari dan anggaran pengamanan Pilgub Jawa Barat.

"Dalam kasus pajak Gayus, PT Salmah Arowana Lestari dan anggaran pengamanan Polda Jabar," ujar anggota Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK Lili Pintauli Siregar kepada wartawan usai menemui Susno di tahanan, Rabu (26/5/2010).

Lili mejelaskan beberapa syarat yang disetujui dan harus dipatuhi Susno antara lain pemohon harus bersedia memberikan keterangan kepada LPSK, tidak boleh kepada pihak lain. Selain tidak boleh berhubungan kepada pihak lain.

Jika memang Susno ingin menemui pihak lain, sambung Lili perlu mendapat ijin dari LPSK. "Dia harus meminta ijin, dan dia harus mematuhi semua ketentuan. Dan berupa syarat-syarat lainnya," sambungnya.

Ketika ditanya apakah persyaratan tersebut termasuk akan memindahkan Susno ke rutan lain, Lili menjelaskan belum sampai ke situ. Termasuk menempatkan safe house di luar Makobrimob untuk Susno. "Belum ke arah sana," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved