Penahanan Susno
Polri Tantang Susno Ungkap Penyelewengan APBN Polri
Mabes
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri mempersilakan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi kasus Arwana dan korupsi dana anggaran pengamanan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Jawa Barat (Jabar), Komjen Pol Susno Duadji untuk mengungkap dugaan kasus penyelewengan APBN di tubuh Polri.
"Silakan saja, hak setiap warga negara itu. Mengetahui ada aktivitas, (lalu) membuat laporan. Nanti-nanti kita lihat. Saya belum lihat laporannya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (28/5/2010).
Edward tegas mengatakan Polri akan menindaklanjuti dugaan itu jika Susno mau melaporkannya secara resmi, termasuk menindaklanjuti jika ditemukan adanya dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam kasus yang ingin diungkapkan Susno itu. "Jangan khawatirlah, tidak akan ada yang disembunyikan," tuturnya.
Polri juga, dikatakan Edward tidak keberatan jika Susno nantinya lebih mempercayai KPK untuk menangani dugaan kasus itu.
"Silakan saja, hak setiap warga negara itu. Mengetahui ada aktivitas, (lalu) membuat laporan. Nanti-nanti kita lihat. Saya belum lihat laporannya," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang, saat dihubungi, Jakarta, Jumat (28/5/2010).
Edward tegas mengatakan Polri akan menindaklanjuti dugaan itu jika Susno mau melaporkannya secara resmi, termasuk menindaklanjuti jika ditemukan adanya dugaan keterlibatan petinggi Polri dalam kasus yang ingin diungkapkan Susno itu. "Jangan khawatirlah, tidak akan ada yang disembunyikan," tuturnya.
Polri juga, dikatakan Edward tidak keberatan jika Susno nantinya lebih mempercayai KPK untuk menangani dugaan kasus itu.
"Kita kan berterimakasih kalau ada yang punya informasi, tapi sekali lagi jangan berbau fitnah atau apa, gitu loh," katanya.