Penahanan Susno
Seperti Apa Perlindungan Politik Komisi III DPR RI terhadap Susno
Banyak kalangan akan bertanya tentang perlindungan politik yang diberikan Komisi III DPR RI itu seperti apa?

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Banyak kalangan akan bertanya tentang perlindungan politik yang diberikan Komisi III DPR RI itu seperti apa? Karena sampai saat ini, Komisi III melalui Panja Penegakan Hukum belum membuahkan hasil yang diharapkan. Banyak yang tidak dipahami sebagian besar masyarakat bagaimana cara perlindungan politik itu diberikan dan seberapa efektif perlindungan politik itu.
"Kita harus ingat bahwa Kapolri adalah pejabat Publik yang pengangkatannya harus melalaui fit and proper test di Komisi III DPR dan juga harus mendapat persetujuan DPR dalam hal ini Komisi III. Artinya seorang jenderal polisi baru dapat menduduki posisi pada jabatan Kapolri, setelah ada dukungan politik dari Komisi III DPR," jelas Zularmin Azis SH, Tim lawyer Susno Duadji dalam siaran persnya yang hari ini, Jumat (28/5/2010).
Kemudian selama melaksanakan tugas dan kewenangannya Kapolri diawasi oleh Komisi III DPR. "Nah, disinilah kekuatan perlindungan politik itu, yaitu apabila Kapolri dipandang oleh Komisi III DPR tidak benar dalam penggunaan kewenangannya dan dalam pelaksanaan tugasnya, maka dapat saja Komisi III DPR mencabut dukungan politik pada Kapolri, tentunya dengan menyampaikan pada presiden, kalau dukungan politik sudah dicabut kita yakin bahwa Presiden akan meninjau ulang dan akan mengganti Kapolri," paparnya.
Pertanyaanya sekarang mengapa perlindungan politik yang diminta dan mengapa ke Komisi III DPR? Jawabanya tentu karena DPR adalah lembaga politik sehingga tepat kalau meminta perlindungan politik ke lembaga DPR. Mengapa ke Komisi III jawabnya tentu karena Komisi III adalah komisi hukum yang bertugas mengawasi kinerja Polri dan instansi terkait lainya, seperti kejaksaan agung, departemen Kum dan HAM.
"Sungguh sangat menyedihkan karena dengan congkaknya Kapolri tidak menghargai bahkan dapat dikatakan melecehkan Komisi III DPR, terbukti dengan kejadian penangkapan Susno Duadji, 12 April 2010 ditangkap di bandara tanpa surat perintah dan tanpa alasan yang sah," jelasnya.
Selain itu, sebagai pembuka berbagai kasus, Susno Duadji malah ditangkap di kantor Bareskrim tanpa alasan yang sah kemudian dilanjutkan dengan penahanan. Lebih tragis lagi saat Panja Komisi III sidak terhadap Susno Duadji dengan kasarnya anggota Panja Komisi III DPR diusir dan dibentak oleh seorang Kombes yang sedang bermasalah.
"Kejadian sudah hampir 20 hari Komisi III masih belum mampu juga menghadirkan Tim Penyidik Independen ke Komisi III DPR, apalagi menghadirkan Kapolri,"ucapnya.
Sebenarnya Komisi III DPR RI tidak perlu takut dengan kecaman bahwa Komisi III DPR mencampuri urusan penyidikan, pendapat tersebut tidak benar karena Komisi III DPR tidaklah bermain di ranah materi perkara melainkan bermain di ranah pengawasan penggunaan kewenangan. "Apakah sewenang-wenang arogan atau tidak, ingat DPR harus melindungi rakyat dari arogansi kekuasaan," tukasnya (*)