Penahanan Susno
Mantan Pengacara Susno Tersangka
Johny Situwanda, mantan penasihat hukum Komjen Pol Susno Duadji, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Independen Polri.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Johny Situwanda, mantan penasihat hukum Komjen Pol Susno Duadji, ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Independen Polri. Johny dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada surat pemanggilan ketiga yang dilayangkan tim penyidik independen Polri.
"Informasinya disurat pemanggilannya (tertulis) begitu," kata penasihat hukum Johny Situwanda, Sutedja Sugianto kepada Tribunnews.com, Jumat (28/5/2010). Ditetapkannya Johny sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, menurut Sutedja, juga didapatnya dari tim penyidik independen sendiri.
"Kemarin saya mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan surat dan bertemu ketua tim independen. Surat itu langsung dari Johny. Yang isinya agar dapat memberi waktu kepada dia untuk hadir di pemanggilan ketiga," tuturnya. Saat itulah, dikatakan Sutedja, tim independen
mengatakan kepadanya bahwa kliennya akan dipanggil sebagai tersangka dalam pemanggilan ketiga ini. "Katanya (tim independen) akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.
Namun demikian, Sutedja mengaku akan mengkroscek kebenaran penetapan tersangka itu kepada tim independen dan tim penasihat hukum Johny lainnya. "Saya kan masih diluar kota sekarang. Jadi belum melihat (suratnya). Suratnya sudah dikantor. Nanti saya cek dan coba tanyakan lagi ke tim lawyer dan tim independen," jelasnya. Johny sendiri diungkapkannya, masih berada di Hongkong menjalani tugas dan baru Juni kembali ke Indonesia dan dapat memenuhi panggilan ketiga tim independen.
Sutedja sendiri menyesalkan cara kerja tim penyidik independen Polri yang tiba-tiba menetapkan kliennya sebagai tersangka tanpa diperiksa terlebih dahulu. "Kok dipanggil sebagai saksi dua kali, nggak datang, tiba-tiba jadi tersangka? Kenapa nggak adari awal dipanggil sebagai tersangka? Kalau mau dipanggil sebagai tersangka ya langsung dipanggil
sebagai tersangka saja. Jangsan saksi dulu. Ini kan seakan-akan kita dijebak seperti pak Susno," cecarnya meninggi.
Sutedja membantah, Johny akan melarikan diri mengetahui dirinya dipanggil kali ketiga dalam status baru sebagai tersangka. "Tidak. Kami justru akan hadir," tegasnya. Dia mengaku akan membahas penetapan (tersangka) tiba-tiba itu dengan rekan sesama tim penasihat hukum Johny, guna mencari langkah yang akan ditempuh (tim penasihat hukum) menyikapi penetapan itu.
Seperti diberitakan, Johnny Situwanda sudah dua kali tidak hadir dalam pemanggilan sebagai saksi oleh tim independen Polri, yakni pada tanggal 19 Mei dan 24 Mei lalu. Nama Johnny Situwanda disebut-sebut mengalirkan uang sebesar Rp 6 miliar dan Rp 150 juta ke rekening milik Komjen Pol Susno Duadji, melalui rekening di Haga Bank (Rabo Bank saat
ini). Uang tersebut diduga merupakan gratifikasi untuk mengurus kasus Kepala Pekerjaan Umum Bengkulu, Zurkanain Muin, yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi. (Tribunnews.com/Roy)