Minggu, 12 Oktober 2025

Penahanan Susno

Polri Bantah Mantan Pengacara Susno Tersangka

Mabes polri membantah jika penyidik tim independen

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Polri Bantah Mantan Pengacara  Susno Tersangka
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Edward Aritonang, Kadiv Humas Mabes Polri
Laporan wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes polri membantah jika penyidik tim independen Polri telah menetapkan mantan penasihat hukum Komjen Pol Susno Duadji, Johny Situwanda, sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terhadap Susno terkait penanganan perkara korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Bengkulu, Zulkarnain Muin.

Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang.

"Belum. Belum ada," katanya dalam pesan singkat yang diterima Tribunnews.com, Jumat (28/5). Dikatakan Edward, hingga saat ini, penyidik independen saja belum memeriksa Johny dalam dugaan keterlibatannya di kasus yang berawal dari laporan transaksi mencurigakan pusat pelaporan analisis dan transaksi keuangan (PPATK) kepada Polri itu.

Pernyataan Polri ini bertentangan dengan apa yang diungkapkan penasihat hukum Johny Situwanda, Sutedja Sugianto. Sebelumnya Sutedja mengatakan bahwa Polri sudah melayangkan surat pemanggilan dalam kapasitas Johny sebagai tersangka, bukan saksi.

"Yang bersangkutan (saja) belum memenuhi panggilan. Masih di luar negeri," tuturnya. Saat dikonfirmasi bahwa pernyataan Johny telah menjadi tersangka itu didapat dari penasihat hukum Johny, Sutedja Sugianto, Edward tak kungjung membalas pesan singkat yang dilayangkan lagi itu.

Sebelumnya diberitakan mantan penasihat hukum Komjen Pol Susno Duadji, yaitu Johny Situwanda ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Independen Polri. Johny dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka pada surat pemanggilan ketiga yang dilayangkan tim penyidik independen Polri.

"Informasinya disurat pemanggilannya (tertulis) begitu," kata penasihat hukum Johny Situwanda, Sutedja Sugianto kepada Tribunnews.com, Jumat (28/5/2010). Ditetapkannya Johny sebagai tersangka dalam dugaan suap dan gratifikasi terhadap mantan Kabareskrim, Komjen Pol Susno Duadji, menurut Sutedja, juga didapatnya dari tim penyidik independen sendiri.

"Kemarin saya mendatangi Mabes Polri untuk menyampaikan surat dan bertemu ketua tim independen. Surat itu langsung dari Johny. Yang isinya agar dapat memberi waktu kepada dia untuk hadir di pemanggilan ketiga," tuturnya. Saat itulah, dikatakan Sutedja, tim independen
mengatakan kepadanya bahwa kliennya akan dipanggil sebagai tersangka dalam pemanggilan ketiga ini. "Katanya (tim independen) akan dipanggil sebagai tersangka," ujarnya.

Namun demikian, Sutedja mengaku akan mengkroscek kebenaran penetapan tersangka itu kepada tim independen dan tim penasihat hukum Johny lainnya. "Saya kan masih diluar kota sekarang. Jadi belum melihat (suratnya). Suratnya sudah dikantor. Nanti saya cek dan coba tanyakan lagi ke tim lawyer dan tim independen," jelasnya. Johny sendiri diungkapkannya, masih berada di Hongkong menjalani tugas dan baru Juni kembali ke Indonesia dan dapat memenuhi panggilan ketiga tim independen. (Tribunnews.com/Roy)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved