Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

Satgas: Langkah Polri Terhadap Susno tak Tepat

Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menilai langkah Polri tidak tepat karena justru menetapkan tersangka dan menahan mantan Kabareskrim Susno Duadji yang membongkar kasus Gayus Tambunan.

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Juang Naibaho
zoom-inlihat foto Satgas: Langkah Polri Terhadap Susno tak Tepat
Tribunnews.com/Bian Harnansa
Mantan Kabareskrim, Komjen (pol) Susno Duadji dengan mengunakan baju batik colkat keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selasa (11/5) Susno dikawal ketat provost Mabes Polri digiring ke Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana menilai langkah Polri tidak tepat karena justru menetapkan tersangka dan menahan mantan Kabareskrim Susno Duadji yang membongkar kasus Gayus Tambunan.

Menurut Denny, Susno merupakan "Sang Pemukul Kentongan". Dengan membongkar kasus Gayus, sudah seharusnya Susno dilindungi. Seharusnya Polri memprioritaskan pengusutan kasus Gayus, bukan justru memroses tindak pidana Susno. Langkah Polri terhadap Susno justru akan mengancam siapa-siapa saja yang berniat membogkar kasus-kasus tertentu.

"(Langkah Polri) tidak pas. Mestinya, proses kepada Susno tidak seperti ini. Bahkan, jadi tersangka kasus Arowana dan Pilkada Jabar. Ini membuat terancam posisi pemukul kentongan," ujar Denny Indrayana seusai diskusi bertajuk "Mencari Pimpinan KPK" di Jakarta, Sabtu (29/5/2010).

"Langkah polisi akan lebih baik, jika menyelesaikan yang dilaporkan Pak Susno dulu," imbuhnya.

Denny menilai, memang sudah seharusnya ada revisi undang-undang, agar kasus yang dibongkar oleh "Pemukul Kentongan" menjadi prioritas oleh kepolisian. "Dia (polisi) harusnya menyelesaikan yang dibuka, tidak bersamaan (diusut)," tandasnya.

Seharusnya, Polri mengikuti jejak KPK yang justru melindingi si pengungkap kasus, seperti perlindungan terhadap Agus Tjondro terkait pengungkapan kasus cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI di DPR. "Ambil contoh Agus Tjondro. Dia pemukul kentongan. Itu sangat jelas, bahwa KPk memberikan perlindungan kepada pemukul kentongan. Itu tepat. Langkah itu harus jadi contoh untuk polisi," ujarnya.

Denny menegaskan bahwa Satgas tidak akan tinggal diam dengan apa yang diterima Susno saat ini. Satgas akan terus memantau proses hukum Susno di kepolisian. Langkah konkrit Satgas yakni tetap berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam memberikan perlindungan kepada Susno.

Denny tak memungkiri jika Susno adalah sosok kontoversial dengan pengalamannya. Karena, Denny menyatakan Susno masih punya utang untuk memberi penjelasan soal keterlibatannya dengan deposan Budi Sampurna dalam aliran dana kasus Bank Century. "Saya punya catatan untuk Pak Susno. Dulu waktu saya jadi Tim Delapan, rekening dari Budi Sampurna itu dibuka oleh Susno, seharusnya diselesaikan," tutupnya.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved