Penahanan Susno
Lili Siregar: Tetap Menghormati Polri
Lembaga Perbantuan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan tetap m
"Akan ditempatkan dimana pun, azas yang akan dikedepankan LPSK dalam memberikan perlindungan adalah asal pemohon merasa nyaman dan aman, maka LPSK akan mengakomodir dengan tetap menghormati Polri," jelas Deputi LPSK, Lili Pintauli Siregar, kepada Tribunnews.com, Minggu (30/5/2010).
Lili mengakui, pihaknya tidak dapat mengintervensi kewenangan Polri terkait surat perpanjangan penahanan terhadap Susno di sel B-4 rumah tahanan (Rutan) Mako Brimob Ksatria Amjiattak Kelapa Dua Depok Jawa Barat.
Karena, demikian Lili, sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, LPSK tidak bisa mencampuri apa yang menjadi kewenangan Polri. Namun, tambahnya, meski LPSK tidak bisa mengintervensi kewenangan ini, Lili berjanji akan memberikan perlindungan hukum kepada Jendral bintang tiga ini.
"Tidak, kewenangan Polri tidak bisa LPSK intervensi. Perlindungan tetap diberikan. Perlindungan diberikan berazas pada harkat dan martabat manusia, kepastian hukum, rasa aman dan nyaman non diskriminasi," katanya.