Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

Polri: Status Tersangka Johny Terkait PT Arowana

Mabes Polri mengakui akan memanggil Johny Situwanda mantan penasihat hukum Susno sebagai tersangka, Seni

Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Iswidodo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Mabes Polri mengakui akan memanggil Johny Situwanda mantan penasihat hukum Susno sebagai tersangka, Senin esok (31/5). Namun Polri menyangkal jika materi pemeriksaan  dalam panggilan tim penyidik independen esok  terkait dengan dugaan gratifikasi yang dilakukan Johny dalam penanganan perkara perdata antara kliennya PT BA dengan PT BMP di Bandung, 2008 silam.

"Bukan (dalam kasus PT BA). Diperkirakan (dalam) kasus Arowana. Kalau tidak salah kaitannya dengan Pak Susno. Kaitannya dengan Arowana," ujar Wakadiv Humas Polri, Brigjen Pol Zainuri Lubis, saat dihubungi, Minggu (30/5).

Hal senada diungkapkan oleh Kapala Bidang Penerangan umum (Kabid Penum) Humas Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto. "Setahu saya tidak ada yang di Jawa Barat (PT BA). Yang ada itu, berkaitan dengan Arowana dan yang di Bengkulu (gratifikasi penanganan perkara Zulkarnain Muin)," tutupnya.

Sebelumnya, berdasarkan surat panggilan yang diterima Kamis lalu, penasihat hukum Johny Situwanda, yaitu Sutedja Sugianto mengatakan, Johny menjadi tersangka bukan dalam kasus gratifikasi senilai Rp 6 M dan Rp 150 juta kepada mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji dalam penanganan perkara korupsi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bengkulu, Zulkarnain Muin.

Namun Johny Situwanda menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi kepada Susno dalam penanganan sengketa perdata antara PT. BA selaku klien Johny dan PT. BMP di Bandung, tahun 2008. "Dipanggil sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi penanganan perkara PT. BA di Bandung, bukan terkait Pilkada yah," ujarnya kepada Tribunnews.com, Minggu (30/5).
(Tribunnews.com/Roy)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved