Penahanan Susno
Hamdan Zoelva: Polri Jangan Hambat LPSK
Perbedaan penafsiran Polri di satu pihak versus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di pihak lainnya terhadap posisi Susno Duadji, karena menyangkut persoalan inpelementasi dari undang-undang.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Perbedaan penafsiran Polri di satu pihak versus Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di pihak lainnya terhadap posisi Susno Duadji, karena menyangkut persoalan inpelementasi dari undang-undang.
Di satu sisi, ada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menjadi pegangan polisi dalam melakukan tindakan dan proses hukum atas perkara Susno. Di sisi lalin, ada Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban yang mengatur kewenangan LPSK, juga harus dihormati. Dalam posisi seperti ini, sebenarnya harus dilihat mana kepentingan yang lebih besar.
Memang ada masalah di sini. Sebab pada umumnya perlindunngan saksi itu yang dilakukan LPSK harus tetap ada kerja sama dengan polisi. Karena LPSK tentu tidak punya alat sendiri, atau instrumen sendiri untuk melakukan perlindungan terhadap saksi maupun korban. Yang melekat pada LPSK hanya fungsi, yakni untuk menentukan apakah ini saksi atau korban perlu dilindungi atau tidak? Sedangkan instrumen perlindungan sendiri ada pada polisi.
Menjadi masalah ketika LPSK meminta Susno --yang adalah anggota aktif, dilindungi, berhadapan dengan kekahawatirannya pada polisi sendiri. Solusi terbaik seharusnya dapat dicapai apabila kedua pihak mendahulukan kepentingan yang lebih besar.
Dalam hal ini kepentingan LSPK bagaimana agar proses pengungkapan mafia hukum yang dimulai Susno bisa terus terungkap. Dan karena Susno yang awal sekali mengungkapnya, dia harusnya diberi perlindungan. Itulah yang dilakukan LPSK.
Dan dilihat dari sisi penegakan hukum yang lebih besar, polisi harusnya memberi kesempatan kepada LSPK untuk memberi perdindungan bagi Susno dalam hal ini sebagai saksi yang sangat penting.
Sebab tidak akan selesai masalah, kalau polisi tidak bersikap kooperatif, tidak bersikap sejalan dengan LSPK. Sekali lagi, sebab semua instrumen ada pada polisi. Jadi kalau ngotot- ngototan antara LPSK dengan Polri, tidak akan selesai masalah ini.
Sesuai dengan Undang-undang juga, dengan tidak mengabaikan proses hukum terhadap Susno, sebaiknya sebagai orang yang secara jujur mengungkap kan kasus adanya mafia hukum yang melibatkan jenderal di internal Polri, seharusnya jenderal yang disebut itu dulu yang mendapatkan penanganan pengutamaaan.
Sedangkan Susno mendapat perlindungan. Dan kalau ternyata nanti menurut persidangan dia juga terlibat, maka harus diproses pada kesempatan paling akhir, agar kasus ini tuntas. Kalau ini dihadang, terkesan menghambat pengungkapan mafia hukum di Mabes Polri.
Dalam kasus ini, kami, Mahkamah Konstitusi bersikap menunggu. MK tidak akfit, tetap pasif menunggu adanya laporan, apakah silang sengketa kewenangan Polri dan LPSK ini akan diuji materil atau tidak. (*)
Hamdan Zoelva
Hakim Mahkamah Konstitusi