Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

Massa Anti-Susno Demo di Halaman PN Jakarta Selatan

Massa yang berasal dari Majelis Laskar Langit melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang vonis praperadilan yang diajukan Susno Duadji.

zoom-inlihat foto Massa Anti-Susno Demo di Halaman PN Jakarta Selatan
TRIBUNNEWS.COM/WILLY WIDIANTO
Polisi mengamankan beberapa atribut demo yang dibawa kelompok massa jelang pembacaan vonis praperadilan Susno di PN Jakarta Selatan.
Laporan Reporter Tribunnews.com Willy Widianto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa yang berasal dari Majelis Laskar Langit melakukan aksi unjuk rasa di halaman Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelang sidang vonis praperadilan yang diajukan Susno Duadji.

Dalam aksinya mereka meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji.

Selain itu, mereka juga menuntut adanya upaya pembersihan Polri dari praktek-praktek makelar kasus.

Tidak hanya itu, massa pendemo juga meminta untuk mengusut aliran dana yang masuk ke rekening Susno Duadji sebesar Rp 10 milliar dari Budi Sampurno.

"Kita minta usut tuntas kasus-kasus tersebut, " ujar Koordinator Lapangan,Habib Abdurahman Assegaf saat ditemui di sela-sela aksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (31/5/2010).

Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji hari ini akan menjalani sidang putusan pra peradilan. Direncanakan, agenda persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 11.00 WIB.

"Ya, betul nanti agendanya putusan, jam 11 siang, " ujar seorang kuasa hukum Susno Duadji, Zularmain Azis saat dihubungi melalui telepon, Senin (31/5/2010).

Meski begitu, menurut Zularmain dalam sidang vonis pra peradilan nanti, kehadiran Susno belum dapat dipastikan kedatangannya.

"Belum tahu kita mau datang atau tidak, nanti kan diberitahu apakah pak Susno bisa hadir atau tidak di pengadilan, "jelasnya.

Sebelumnya, mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji melalui para kuasa hukumnya mengajukan praperadilan untuk mempertanyakan keabsahan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Badan Reserse dan Kriminal kepada kliennya.

Penyidik Badan Reserse dan Kriminal menangkap Susno pada Senin (9/5/2010). Susno ditahan setelah memberi kesaksian makelar kasus dalam perkara PT Salmah Arowana Lestari. Atas keterangan Sjahril Djohan, orang yang disebut-sebut makelar kasus, penyidik menetapkan Susno sebagai tersangka kasus tersebut. Keesokan harinya, Selasa(10/5/2010), Susno resmi ditahan di Markas Komando Brigade Mobil, Kelapa Dua, Depok.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved