Selasa, 2 Juni 2026

Idul Adha 2026

Cara Menangani dan Menyimpan Daging Kurban: Pisau Harus Tajam, Sebelum Disimpan Tak Perlu Dicuci

Untuk menghindari menurunnya kualitas daging, sebelum disimpan maka daging kurban tidak perlu dicuci.

Tayang:
Penulis: Nuryanti
Editor: Endra Kurniawan
WARTA KOTA/WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAGA
DAGING KURBAN - Panitia Kurban tengah memilah daging yang akan dibagikan ke masyarakat di Kantor Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/6/2023). Untuk menghindari menurunnya kualitas daging, sebelum disimpan maka daging kurban tidak perlu dicuci. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak cara menangani dan menyimpan daging kurban agar aman, sehat, serta halal dikonsumsi.

Menyembelih hewan kurban adalah salah satu ibadah yang dianjurkan bagi umat Islam saat Hari Raya Idul Adha.

Kegiatan penyembelihan hewan kurban utamanya dilakukan saat hari Nahr atau Hari Raya Idul Adha pada 10 Dzulhijjah.

Hewan kurban yang boleh disembelih adalah unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.

Namun, hewan kurban tersebut harus memenuhi syarat-syarat tertentu, seperti sehat, tidak cacat, tidak buta, tidak pincang, dan tidak kurus.

Dilansir laman kabtulungagung.baznas.go.id, biasanya hewan kurban juga harus mencapai usia tertentu, yakni unta minimal 5 tahun, sapi dan kerbau minimal 2 tahun, serta kambing dan domba minimal 1 tahun.

Penyembelihan hewan kurban harus dilaksanakan pada waktu yang disyaratkan, yakni pada Hari Raya Idul Adha dan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Tidak ada perbedaan waktu siang atau malam, baik siang dan malam sama-sama diperbolehkan.

Namun, para ulama sepakat penyembelihan hewan kurban tidak boleh dilakukan sebelum terbitnya fajar di Hari Raya Idul Adha.

"Barangsiapa yang menyembelih sebelum salat Ied maka sesungguhnya dia menyembelih untuk dirinya sendiri (bukan kurban). Dan barangsiapa yang menyembelih sesudah salat, maka qurbannya sempurna dan dia telah menepati sunahnya kaum muslim." (HR. Bukhari dan Muslim).

Baca juga: Bolehkah Menerima Hewan Kurban dari Non-Muslim? Ini Hukumnya Secara Syariat Islam

Lalu, tempat yang disunahkan digunakan untuk menyembelih hewan kurban adalah tanah lapang tempat salat Idul Adha diselenggarakan.

"Dahulu Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam biasa menyembelih kambing dan unta (kurban) di lapangan tempat salat." (HR. Bukhari).

Namun, juga diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban di tempat manapun yang disukai, baik di rumah sendiri maupun di tempat lain.

Cara Menangani Daging Kurban

Dikutip dari brin.go.id, daging kurban harus terhindar dari bibit penyakit, bahan kimia, serta obat-obatan yang dapat mengganggu kesehatan dan pertumbuhan hewan.

Daging kurban juga harus sehat atau mengandung zat-zat yang berguna bagi kesehatan dan pertumbuhan.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved