Penahanan Susno
Susno Duadji Kalah
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan Susno Duadji, Senin (31/5/2010). Hakim Haswandi beberapa saat lalu baru saja menyampaikan amar putusannya itu.
Penulis:
Prawira

Tribunnews.com/Bian Harnansa
Mantan Kabareskrim, Komjen (pol) Susno Duadji dengan mengunakan baju batik colkat keluar dari Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta. Selasa (11/5) Susno dikawal ketat provost Mabes Polri digiring ke Rutan Brimob Kelapa Dua, Depok.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan Susno Duadji, Senin (31/5/2010). Hakim Haswandi beberapa saat lalu baru saja menyampaikan amar putusannya itu.
"Dengan ini pengadilan menolak permohonan gugatan praperadilan dari pemohon," kata Haswandi.
Putusan hakim ini disambut sorakan dari para pengenjung sidang. Teriakan ada yang mencela keputusan hakim ini.
Dengan vonis ini akhirnya mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tetap mendekam didalam sel tahanan. hakim memutuskan tidak ada yang salah dalam penangkapan dan penetapan Susno Duadji sebagai tersangka.