Jumat, 10 Oktober 2025

Penahanan Susno

LPSK Kecam Pernyataan Kuasa Hukum Susno

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai meminta kepada pihak kuasa hukum Susno Duadji jangan memaksa pihaknya untuk berbuat di luar kemampuan institusinya.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Abdul Haris Semendawai meminta kepada pihak kuasa hukum Susno Duadji jangan memaksa pihaknya untuk berbuat di luar kemampuan institusinya.

"Jangan paksa kami untuk berbuat di luar kemampuan kami," ujarnya saat ditemui sebelum melakukan pertemuan dengan Satgas Mafia Hukum di Jalan Veteran III, Jakarta, Rabu (2/6/2010).

Menurut Semendawai, seharusnya pihak pengacara mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji tidak membuat pernyataan yang memojokkan LPSK di media massa.

LPSK, lanjut Semendawai sudah berbuat semaksimal mungkin dalam upayanya melindungi mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.

"Kita kan sudah berusaha semaksimal mungkin untuk itu, " tandasnya.

Sebelumnya, kuasa Hukum Susno Duadji, Henry Yosodiningrat mengatakan pernyataan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sangat kacau. LPSK menyebut bahwa rumah tahanan Mako Brimob Kelapa Dua sama dengan "Safe House" bagi mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji.

Tidak hanya itu, Henry mengatakan, permintaan dari kliennya pada mulanya adalah meminta perlindungan fisik bukan untuk ditahan. Karena menurutnya persepsi antara ditahan dan dilindungi sangat berbeda artinya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved