Penahanan Susno
LPSK: Polri Jangan Bertindak Macam-macam pada Susno
Setelah sepakat untuk tidak memindahkan mantan Kabareskrim Komjen

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah sepakat untuk tidak memindahkan mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji dari ruang tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) meminta kepada pihak kepolisian untuk tidak berbuat macam-macam, bahkan sampai kepada tindakan yang mengancam nyawa mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.
"Akan konyol jika Polri melakukan hal-hal yang tidak dikehendaki dalam undang-undang tersebut, dalam suatu monitoring kita ingin agar Polri tidak melakukan hal yang melanggar ketentuan, " ujar Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK), Abdul Haris Semendawai saat jumpa pers di kantornya, Jalan Proklamasi, Jakarta, Rabu(2/6/2010).
Pendapat serupa juga dilontarkan oleh Komisioner bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi LPSK, Lili Pintauli Siregar. Ia menyatakan bahwa pihaknya telah membuat perjanjian dengan LPSK untuk tidak melanggar kesepakatan.
Kepolisian dalam perjanjiannya, lanjut Lili juga menyatakan siap menjamin keamanan dan kenyamanan Susno Duadji selama berada di ruang tahanan.
"LPSK juga telah melakukan perjanjian dengan kepolisian agar pak SD dijamin keamanannya, kita juga akan mendampingi setiap saat sampai soal teknis hingga soal makan dan tak ada halangan karena kita punya akses kesana, " jelasnya.
Sebelumnya, pertemuan antara Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban(LPSK) dengan Kepolisian Selasa(1/6/2010) kemarin menyimpulkan bahwa mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji tetap ditahan di ruang tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua.
Pihak kepolisian dalam rapat, mempertimbangkan untuk tidak menempatkan Susno di luar "Safe Hous" atau tetap berada di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, lantaran status mantan Kapolda Jawa Barat tersebut juga menyandang status sebagai tersangka.