Penahanan Susno
LPSK Akan Surati Presiden dan Kapolri Mengenai Pemindahan Susno
Menginginkan Susno Duadji dipindahkan ke Safe House, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berencana menyurati Kapolri dan Presiden, Senin (07/06/2010) mendatang.
"Pak Susno itu adalah saksi dan Whistle Blower yang berhak untuk dilindungi, oleh karena itu ia harus di tempatkan di safe house," tutur Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, usai menerima empat orang pengacara Susno di kantor LPSK, Jakarta Pusat, Jumat (04/06/2010).
Dengan pelaporan ke SBY, LPSK ingin menolak presepsi bahwa seolah-olah Whistle Blower, atau saksi tidak ada yang melindungi dan bisa dijadikan target dari pihak-pihak tertentu. Menurutnya Jika hal ini terus berkembang di masyarakat, program pemerintah untuk membrantas korupsi tidak akan berhasil.
Menurut Abdul Haris, pengiriman surat ke SBY itu bukanlah reaksi dari kekalahan negosiasi antara pejabat Polri dan LPSK."Ini adalah solusi, jalan tengah. Meskipun ia (Susno) ditahan, tapi kepolisian masih memberikan kewenangan kepada LPSK," tutur Abdul Haris.
Pemindahan mantan Kabareskrim Komjenpol Susno Duadji sebagai Whistle Blower dan saksi, adalah sesuai dengan yang tercantum pada UU no 13/2006. Walaupun jika nanti Susno ditempatkan di Safe House, pihak kepolisian akan tetap mempunyai kewenangan untuk memeriksa Susno sebagai saksi maupun terperiksa.
"Oleh karena status Susno tersangka, maka ia ditempatkan di tahanan," jelas Abdul Haris mengenai alasan kepolisian yang hingga kini belum menyerahkan Susno ke LPSK untuk ditempatkan ke Safe House.
Selain kepada Kapolri dan SBY, LPSK juga akan meminta bantuan kepada satgas mafia hukum, untuk menyalurkan keinginan LPSK dan menyampaikan kepada SBY agar ia dapat memfasilitasi pertemuan LPSK dengan kapolri.
"Saya optimis Kapolri akan mengkabulkan, dan ini program SBY," pungkas Abdul Haris.
Sore ini, tiga orang pengacara Susno mendatanggi LPSK. Hal tersebut dilakukan pengacara Susno untuk menanyakan perkembangan usaha dari pemindahan Susno ke Safe House. Tiga orang pengacara tersebut adalah: Zul Armain, Ari Yusuf Amir dan M.Asegaf.