Penahanan Susno
Inilah Tiga Alasan Susno Ajukan Uji Materil
Mantan Kabareskrim Komjen Po
Editor:
Widiyabuana Slay

TRIBUNNEWS.COM/WILLY WIDIANTO
Tim penasihat hukum Susno Duadji mendaftarkan uji materil UU LPSK di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (14/6/2010).
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji, hari ini resmi mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang LPSK ke Mahkamah Konstitusi. Alasan Susno mengajukan judicial review adalah karena telah kehilangan haknya dalam hukum dan pemerintahan dengan proses penahanan dan penyelidikan.
"Sehingga beliau tak bisa berbuat apapun, " ujar Salah Satu Kuasa Hukum Susno Duadji, Maqdir Ismail saat jumpa pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin(14/6/2010).
Selain itu, menurut Maqdir, sebagai seorang saksi, dalam Undang-undang LPSK seharusnya Susno dilindungi dan tidak dilakukan penahanan serta dijadikan seorang tersangka.
"Secara jelas betul dalam pasal tersebut harusnya dilindungi tapi kemudian ditangkap, tidak ada kepastian hukum disini, " jelasnya.
Terakhir, lanjut Maqdir, pihaknya ingin di masa mendatang orang-orang seperti halnya Susno dapat diberikan perlindungan. Hal tersebut sangat penting mengingat demi tegaknya hukum di Indonesia.
"Dengan dijadikan Susno tersangka sudah tak ada lagi rasa aman untuk jadi whistle blower, padahal pemerintah saat kampanye, presiden mengatakan ingin menegakkan hukum dan korupsi, kalau Susno diperlakukan seperti ini tak ada lagi pemberantasan korupsi, " tandasnya.
Karena itulah, tim pengacara Susno Duadji meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan pasal 10 ayat 2 Undang-Undang LPSK.
"Inilah yang harus diluruskan MK. Nanti MK akan beri tafsiran konstitusional, saksi yang tersangka itu seperti apa, " tandasnya.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, mengajukan uji materil ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 13 tahun 2006, khususnya pasal 10 ayat 2.
Susno saat ini kesulitan mendapat safe house dari LPSK karena benturan yang terjadi dalam undang-undang tersebut. Padahal jelas posisi Susno adalah sebagai saksi bukan korban.
Diketahui, dalam Pasal 10 ayat 2 UU LPSK berbunyi,"Seorang saksi yang juga terdakwa dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan."