Penahanan Susno
Polri Bisa Dipidanakan Karena Halangi Pengungkapan Kasus
Menurut anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, menganggap Polri sudah menghalang-halangi pengungkapan kasus yang dilaporkan Susno Duadji, hal tersebut maka Polri pun bisa dipidanakan.
Editor:
Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menurut anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Dewi Asmara, menganggap Polri sudah menghalang-halangi pengungkapan kasus yang dilaporkan Susno Duadji, hal tersebut maka Polri pun bisa dipidanakan.
Siapa saja yang menghalang-halangi pengungkapan kasus maka bisa dipidanakan termasuk aparat penegak hukumnya sendiri. "Apa dasar dan alasan hukum Polri menolak untuk menyerahkan Susno Duadji kepada LPSK. Siapa saja yang ingin menghalang-halangi pembongkaran kasus, maka bisa diberikan sangsi hukum pidana dan bila dilakukan oleh pejabat publik maka hukumannya ditambah satu pertiga,"ungkapnya dalam rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI dengan LPSK, dan Bareskrim Polri, Senin (14/6/2010).
Dewi pun meminta Polri wajib membedakan dulu kasus Susno Duadji. "Penahanan Susno Duadji jangan dulu dikaitkan dengan kasus lain seperti pemangkasan dana pengamanan Pilkada Jabar. Persoalan pertama saja (Kasus Gayus) harus dilindungi LPSK, jangan samapai Polri memakai sesuai seleranya saja dan mencampuradukan kasus. Dalam aturannya perlindungan saksi wajib bagi LPSK,"terangnya.
Kasus penahanan dan pilkada, harusnya disidik Polri secara terpisah meskipun dalam tubuh Polri saat ini sedang terjadi konflik internal akibat pengakuan Susno.
"Jangan kepada orang itu (Susno) dan jangan tebang pilih, meskipun dalam Polri sendiri saat ini sedang terjadi konflik internal. Ungkap juga kasus pilkada lain yang dilakukan kapolda lain,"jelasnya.