Penahanan Susno
Susno Diwakili Penasihat Hukum saat Ajukan Uji Materil UU LPSK
Tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji, hadir di Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan diri uji materi pasal 10 ayat 2 Undang-Undang LPSK.
Editor:
Widiyabuana Slay
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Tim kuasa hukum mantan Kabareskrim Komjen Pol, Susno Duadji, hadir di Mahkamah Konstitusi untuk mendaftarkan diri uji materi pasal 10 ayat 2 Undang-Undang LPSK.
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, kuasa hukum Susno yang terdiri dari Maqdir Ismail, Henry Yosodiningrat, Ari Yusuf Amir, M. Assegaf, Zularmain Azis datang ke ruang pendaftaran di lantai 4 Gedung Mahkamah Konstitusi sekitar pukul 10.00 WIB.
Dalam rombongan tersebut, tidak tampak mantan Kapolda Jawa Barat Susno Duadji. Saat ditanyakan, salah satu kuasa hukum Susno, M Assegaf mengatakan kliennya tersebut tidak hadir.
"Kita hanya mengajukan, jadi pengacara dulu (yang hadir), " ujarnya saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin(14/6/2010).
Assegaf juga mengatakan, kondisi mantan Kapolda Jawa Barat tersebut dalam keadaan sehat walafiat. "Susno sehat, " jelasnya.
Sebelumnya, mantan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Susno Duadji, akan mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terkait Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Nomor 13 tahun 2006, khususnya pasal 10 ayat 2.
Susno saat ini kesulitan mendapat Safe House dari LPSK karena benturan yang terjadi dalam undang-undang tersebut. Padahal jelas posisi Susno adalah sebagai saksi bukan korban.
Diketahui, dalam Pasal 10 ayat 2 UU LPSK berbunyi,"Seorang saksi yang juga terdakwa dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan."