Gugatan Tujuh Media
Amir Syamsudin: Kita Berprasangka Baik Saja
Kuasa hukum tujuh media, Amir Syamsudin menghimbau agar semua masyarakat berprasangka baik terhadap putusan hakim Moestofa yang menunda sidang putusan atas gugatan Raymon Teddy terhadap Kompas, RCTI dan Warta Kota di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Pasalnya, setelah menunggu selama berjam-jam, persidangan yang digelar pada pukul 14.00 WIB hanya berlangsung sekitar 5 menit, karena hakim ketua Moesfota memutuskan unuk menunda pembacaan putusan tersebut.
"Kita berprasangka baik lah," katanya seusai persidangan, Selasa (15/6/2010).
Dikatakan, perkara ini menjadi sorotan dan perhatian masyarakat sehingga ada kemungkinan hakim lebih ekstra serius dalam menangani kasus ini.
"Baik sekali putusan ini ditunda. Tentunya adanya pertimbangan. Tidak mungkin hakim tidak mempertimbangkan hal ini," tandasnya.
Ke depan, dengan penundaan ini, ia berharap agar Majelis Hakim bisa membuat pertimbangan sesuai dengan apa yang sudah menjadi keputusan di tiga pengadilan sebelumnya.
"Harapan saya penindaan ini menjadi pertimbangan hakim itu betul-betul sesuai dengan tiga Pengadilan lainnya," kata Amir.