OTT KPK di Ditjen Pajak
KPK Periksa Pegawai Polytron dan Distributor dalam Skandal Suap Pajak Rp4 M
KPK periksa pegawai Polytron dan distributor dalam skandal suap pajak Rp4 M, pajak Rp75 M menyusut drastis jadi Rp15,7 M.
Ringkasan Berita:
- KPK bongkar praktik suap pajak Rp4 miliar, pegawai Polytron dan distributor resmi ikut diperiksa.
- Pajak Rp75 miliar menyusut jadi Rp15,7 miliar, uang pelicin ditukar dolar Singapura.
- Lima tersangka ditahan, barang bukti Rp6,38 miliar termasuk emas 1,3 kilogram disita KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa manipulasi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara periode 2021–2026.
Pada Kamis (16/4/2026), tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak swasta, dengan fokus pemanggilan menyasar karyawan PT Hartono Istana Teknologi (produsen Polytron) dan PT Sarana Kencana Mulya selaku distributor resmi.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK dengan menghadirkan empat saksi:
- He Yanbin, Direktur Keuangan PT Wanatiara Persada
- Ida Bagus Made Bramantara, pegawai PT Hartono Istana Teknologi
- Hanny Soebjanto, pegawai PT Sarana Kencana Mulya
- Faisal Shiddiq Khan, pegawai PT Sarana Kencana Mulya
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Kamis (16/4/2026).
Pemanggilan saksi dari PT Hartono Istana Teknologi dan PT Sarana Kencana Mulya ini menarik perhatian publik.
PT Hartono Istana Teknologi dikenal sebagai perusahaan produsen elektronik dan otomotif dengan merek Polytron dan Digitec, berada di bawah konglomerasi PT Djarum berbasis di Kudus, Jawa Tengah.
Sementara itu, PT Sarana Kencana Mulya merupakan perusahaan distributor resmi produk Polytron dengan kantor pusat di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat, serta jaringan cabang di Bandung, Tangerang, Cirebon, Denpasar, dan Jember.
Baca juga: Ketua Ombudsman Hery Susanto Terima Rp 1,5 M dari PT TSHI untuk Koreksi Penghitungan PNBP Kemenhut
Berawal dari OTT KPK
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 9–10 Januari 2026 terhadap pegawai KPP Madya Jakarta Utara.
Konstruksi perkara menunjukkan adanya dugaan suap terkait kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) PT Wanatiara Persada tahun 2023, dengan potensi kurang bayar mencapai Rp75 miliar.
Agus Syaifudin, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakarta Utara, diduga meminta fee sebesar Rp23 miliar agar nilai pajak diturunkan.
Setelah negosiasi, disepakati komitmen fee Rp4 miliar.
Berkat suap tersebut, Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) terbit dengan kewajiban pajak menyusut drastis menjadi Rp15,7 miliar, atau berkurang sekitar 80 persen dari nilai awal.
Modus dan Aliran Dana
Dalam perkara ini, penyidik KPK menemukan adanya pola suap yang digunakan untuk menekan kewajiban pajak perusahaan. Praktik ini dilakukan melalui kerja sama antara oknum pegawai pajak dan konsultan, dengan tujuan mengurangi nilai pajak demi kepentingan pribadi.
“Modus korupsi oknum pegawai Ditjen Pajak yang bekerja sama dengan konsultan untuk mengurangi pajak demi kepentingan pribadi sudah seringkali terjadi. Celah kerawanan ini harus diperbaiki secara serius agar penerimaan negara tidak terus bocor,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
Untuk menyamarkan jejak, uang pelicin senilai Rp4 miliar dicairkan melalui kontrak fiktif jasa konsultasi keuangan menggunakan perusahaan milik konsultan pajak Abdul Kadim Sahbudin.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Gedung-Merah-Putih-KPK-di-kawasan-Kuningan-Jakarta-Selatan.jpg)