Penahanan Susno
Menkumham Salut Polri Berani Penjarakan Susno
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Patrialis Akbar mengapresiasi langkah Polri yang berani menindak dan memenjarakan mantan Kabareskrim Polrinya, Komjen Pol Susno Duadji karena diduga melakukan tindak pidana.
Penulis:
Vanroy Pakpahan
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHAM), Patrialis Akbar mengapresiasi langkah Polri yang berani menindak dan memenjarakan mantan Kabareskrim Polrinya, Komjen Pol Susno Duadji karena diduga melakukan tindak pidana.
"Saya merasakan satu langkah yang maju di mana kepolisian berani melakukan tindakan hukum terhadap aparat institusi sendiri karena dianggap tidak melakukan due to process of law dalam tugasnya. Dimana jenderal-jenderal bintang tiga yang aktif berani diambil tindakan oleh kepolisian," katanya di orasinya dalam acara Dies Natalis ke 64 Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan wisuda angkatan 53 dan 54 Sarjana Ilmu Kepolisian (Sik) di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta,
Kamis (17/6/2010).
Kebanggaan, dikatakan Patrialis, semakin tinggi mengingat hal tersebut konsisten dilakukan sedari masa kepimpinan Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol (purn) Sutanto. Pada zaman Sutanto, Kabareskrim Polri kala itu, Komjen Pol Suyitno Landung pun ditindak secara hukum karena melakukan tindak pidana. Dia pun melihat tak aa kepentingan politik dalam penindakan hukum dan pemenjaraan terhadap Susno.
"Bukan dalam arti kita menyalahkan yang sedang diperiksa, prinsip asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Tapi tindakan nyata yang telah dicontohkan pimpinan Polri harus diapresiasi bangsa dan negara ini. Ini suatu peringatan kepada seluruh aparatur. Apapun pangkatnya, dimana pun, apapun tugas dan fungsinya, hukum selalu akan mengawasi saudara," tuturnya.
Patrialis pun berharap ke depannya tidak terjadi lagi adanya penyalahgunaan wewenang, fungsi dan jabatan yang dilakukan anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. "Persoalan disriminasi tidak boleh lagi terjadi di negara kita ini. Equality before the law prinsip yang harus dipahami penegak hukum. Tidak boleh lagi ada di wilayah kepolisian satu laporan terhadap seseorang yang didasari atas laporan
rekayasa, tidak objektif, laporannya orang kaya sehingga tidak sedikit korban rakyat yang rentan dan tertindas itu," jelasnya.
Dilanjutkannya, tidak boleh lagi ada anggota Polri yang main hakim sendiri. eluruh anggota Polri harus menegakan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
"Saya merasakan satu langkah yang maju di mana kepolisian berani melakukan tindakan hukum terhadap aparat institusi sendiri karena dianggap tidak melakukan due to process of law dalam tugasnya. Dimana jenderal-jenderal bintang tiga yang aktif berani diambil tindakan oleh kepolisian," katanya di orasinya dalam acara Dies Natalis ke 64 Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) dan wisuda angkatan 53 dan 54 Sarjana Ilmu Kepolisian (Sik) di Gedung Auditorium PTIK, Jakarta,
Kamis (17/6/2010).
Kebanggaan, dikatakan Patrialis, semakin tinggi mengingat hal tersebut konsisten dilakukan sedari masa kepimpinan Kapolri sebelumnya, Jenderal Pol (purn) Sutanto. Pada zaman Sutanto, Kabareskrim Polri kala itu, Komjen Pol Suyitno Landung pun ditindak secara hukum karena melakukan tindak pidana. Dia pun melihat tak aa kepentingan politik dalam penindakan hukum dan pemenjaraan terhadap Susno.
"Bukan dalam arti kita menyalahkan yang sedang diperiksa, prinsip asas praduga tak bersalah harus dijunjung. Tapi tindakan nyata yang telah dicontohkan pimpinan Polri harus diapresiasi bangsa dan negara ini. Ini suatu peringatan kepada seluruh aparatur. Apapun pangkatnya, dimana pun, apapun tugas dan fungsinya, hukum selalu akan mengawasi saudara," tuturnya.
Patrialis pun berharap ke depannya tidak terjadi lagi adanya penyalahgunaan wewenang, fungsi dan jabatan yang dilakukan anggota Polri dalam menjalankan tugasnya. "Persoalan disriminasi tidak boleh lagi terjadi di negara kita ini. Equality before the law prinsip yang harus dipahami penegak hukum. Tidak boleh lagi ada di wilayah kepolisian satu laporan terhadap seseorang yang didasari atas laporan
rekayasa, tidak objektif, laporannya orang kaya sehingga tidak sedikit korban rakyat yang rentan dan tertindas itu," jelasnya.
Dilanjutkannya, tidak boleh lagi ada anggota Polri yang main hakim sendiri. eluruh anggota Polri harus menegakan hak asasi manusia dalam setiap pelaksanaan tugasnya.
"Aparat kepolisian yang mempunyai hak dekresi yang begitu besar diberikan negara, harus melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya berdasarkan sistem hukum, hukum acara. Tidak ada lagi kesewenang-wenangan di masa depan. Masalah penangkapan, penahanan yang berkaitan dengan hak asasi harus menjadi rujukan utama. Jangan ada lagi orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, apa pun jabatannya, siapa pun jabatannya," tuturnya.