Selasa, 7 April 2026

Sengketa Kepemilikan TPI Bermula dari Bengkaknya Utang Tutut

Sengketa kepemilikan PT. Cipt Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara pemilik lama, Siti Hardiyanti Rukamana (mbak Tutut) dan pemilik baru Hary Tanoesoedibjo, CEO PT. Media Nusantara Citra TBK.(MNC Group), bermula dari utang.

Laporan Wartawan Tribunnews.com Andri Malau


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Sengketa kepemilikan PT. Cipt Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara pemilik lama,  Siti Hardiyanti Rukamana (mbak Tutut) dan pemilik baru Hary Tanoesoedibjo, CEO PT. Media Nusantara Citra TBK.(MNC Group), bermula dari utang. Tepatnya, membuncitnya utang atas nama Tutut pada 2002 silam.

Seperti diterangkan  Hary Tanoe yang ditemani kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea cs, dan direktur Utama TPI, Sang Nyoman Suwisma, bahwa total utang Tutut sebesar USD 55 juta. Dan utang-utang itu sendiri baik atasnama pribadi maupun organisasi (TPI).

"Tahun 2002 mbak Tutut punya utang yang sangat banyak baik pribadi maupun organisasi. Utang pribadi mbak Tutut akibat ditutupnya Bank Yama. Utang TPI pada saat itu di BPPN; kewajiban TPI juga sanga banyak soal pajak, posisi TPI saat itu sudah sita jaminan karena tunggakan Pajak yang tidak pernah dibayarkan, dengan Indosat yang saat itu masih BUMN, utang suplier program dan alat," beber Hary Tanoe dalam konferensi pers, di Tower MNC, Jakarta, Senin (28/6/2010).

Tahun 2002-2003 Tutut meminta tolong kepada investor PT. Berkah Karya Bersama untuk menyelesaikan utang TPI. "Dilakukan kesepakatan dengan mbak Tutut untuk menyelesaikan utang-utang tersebut. Dan kesepakatannya dengan diselesaikannya semua utang akan diberi 75% saham TPI," jelasnya.

Jumlah 55 juta dolar US, seperti dikatakan  Hary Tanoe merupakan batasan utang yang disediakannya. Ini disebabkan utang-utang Tutut tidak diketahui kepada siapa saja.

Menurut keterangan  Hary Tanoe, semua kewajiban membayarkan utang Tutut telah dipenuhi pada 2003 sampai 2005 sebesar USD 55 juta. "Semua kewajiban kepada BPPN, atas pajak yang sudah sita jaminan, Indosat sudah diselesaikan dengan baik dan tuntas. Itu harapan mbak Tutut ngak punya utang lagi, TPI bisa sehat kembali," tambahnya.

Hary Tanoe menegaskan dalam keterangannya, kepemilikan MNC atas TPI adalah sah dan melalui proses hingga pengesahan dari departemen kehakiman (sekarang hukum dan HAM) pada tahun 2005.

"Saya ingin tegaskan bahwa masuknya MNC menjadi pemegang saham di TPI yang awalnya dengan menyelesaikan kewajuban-kewajiban tadi, USD 55 juta. Tidak kecil pada tahun 2002-2003 melihat kondisi ekonomi pada saat itu. Semua sudah berjalan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukumnya, Hotman Paris menguatkan kepemilikan MNC atas saham 75% di TPI dengan mengungkapkan fakta hukum. Hotman mengungkapkan bukti keterangan-keterangan Tutut yang membenarkan kepemilikan MNC.

"Mbak Tutut telah berkali-kali mengakui kepemilikan 75% saham oleh PT. Berkah di TPI. Pengakuan tertulis ini tertuang dalam Tanggapan tertanggal 8 Maret 2010, pengakuan tertulis di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat yang ditandatangani oleh kuasa hukumnya Hari Pontoh. Intinya mbak Tutut, mengakui keabsahan RUPSLB tertanggal 18 Maret 2005," tegas pengacara kondang ini.

Bukti lainnya kepemilikan sah  Hary Tanoe (MNC) atas TPI, juga diperkuat secara hukum saat MNC menyatakan Go Public Juni 2007. "Bukti paling nyata waktu PT. MNC Go Public Juni 2007 di Bapepam. Diumumkan salah satu aset MNC adalah TPI, dan mbak Tutut tidak pernah mempermasalahkan kepemilikan," jabar Hotman Paris.

Hotman Paris juga menandaskan, kepemilikan PT. Berkah (MNC) sah dari sudut hukum. Kepemilikan tersebut berdasarkan pengesahan departemen kehakiman pada tahun 2005 silam.

"Tanggal 21 Maret 2005 pengesahan dari departemen kehakiman ditandatangani Dirjen Administrasi Hukum Umum, Zulk3nain Yunus atas nama menteri kehakiman. Pengesahan ini resmi, dan kemudian diumumkan dalam Berita Negara No. 95 tahun 2005. Dan ini tidak mungkin bisa masuk PT Go Public, kan Bapepam sudah menyelidiki ini, jadi aset PT. MNC," tegas Hotman Paris.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved