Senin, 13 April 2026

Lowongan Kerja

Kemnaker Buka Sertifikasi K3 Gratis Batch 2 2026, Kuota 2.100 Peserta, Cek Syaratnya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menghadirkan program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Batch 2.

Instagram Kemnaker
SERTIFIKASI AHLI K3 - Tangkapan layar Instagram @kemnaker pada Selasa (7/4/2026). Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menghadirkan program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Batch 2. 

Ringkasan Berita:
  • Kemnaker membuka pelatihan dan sertifikasi Ahli K3 gratis Batch 2 dengan kuota 2.100 peserta, pendaftaran 6–12 April 2026.
  • Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi keselamatan kerja yang semakin dibutuhkan industri, dengan biaya hanya PNBP Rp420.000.
  • Peserta harus memenuhi syarat administrasi, lolos seleksi, dan mengikuti pelatihan hingga ujian untuk memperoleh sertifikat dan lisensi Ahli K3.

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menghadirkan peluang peningkatan kompetensi bagi para pekerja melalui program Pembinaan dan Sertifikasi Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Umum Batch 2. 

Program ini dibuka setelah pelaksanaan batch pertama mendapat respons tinggi dari masyarakat, dengan kuota mencapai 2.100 peserta dari seluruh Indonesia. 

Pendaftaran dijadwalkan berlangsung pada 6 hingga 12 April 2026.

Di tengah meningkatnya kesadaran akan pentingnya keselamatan kerja, profesi Ahli K3 kini semakin dibutuhkan di berbagai sektor industri. 

Ahli K3 merupakan tenaga profesional yang memiliki keahlian khusus dalam mengidentifikasi, menganalisis, dan mengendalikan potensi bahaya di tempat kerja. 

Perannya tidak hanya sebatas memastikan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menjaga keselamatan pekerja, mencegah kecelakaan kerja, serta mendukung produktivitas perusahaan secara berkelanjutan.

Dalam praktiknya, Ahli K3 bertugas melakukan pengawasan terhadap penerapan standar keselamatan kerja, memberikan rekomendasi perbaikan, hingga menyusun laporan berkala terkait kondisi K3 di lingkungan kerja. 

Mereka juga memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, evaluasi, serta memberikan masukan teknis guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyampaikan bahwa pembukaan program ini menjadi langkah nyata pemerintah dalam memperluas akses masyarakat terhadap kompetensi yang relevan dengan kebutuhan dunia kerja saat ini. 

Menurutnya, keberadaan tenaga Ahli K3 yang kompeten sangat penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan produktif.

“Melalui program ini, pemerintah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pekerja dan masyarakat untuk menjadi Ahli K3 yang kompeten, sehingga mampu berkontribusi dalam menciptakan tempat kerja yang aman, sehat, dan produktif,” kata Yassierli, dikutip dari laman kemnaker.go.id.

Baca juga: Siapkan Tenaga Ahli K3, Kemnaker Catat 1.565 Peserta Lulus Evaluasi Teori

Ia menegaskan bahwa penguatan kompetensi K3 bukan hanya soal memenuhi regulasi, melainkan juga menjadi bagian penting dari perlindungan tenaga kerja dan keberlangsungan usaha. 

Semakin banyak pekerja yang memiliki kompetensi di bidang ini, maka semakin besar peluang terciptanya sistem kerja yang aman dan sehat.

Seperti pada pelaksanaan sebelumnya, program ini memberikan fasilitas pembinaan secara gratis. 

Peserta hanya dikenakan biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp420.000 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2023. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved