Tugas Dishub Itu Hanya di Terminal dan Jembatan Timbang
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso mengingatkan 2 tugas dinas perhubungan.
TRIBUNNEWS.COM - Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Suroyo Alimoeso mengingatkan 2 tugas dinas perhubungan. Sesuai Undang-undang No. 22 tahun 2009 menegaskan ruang tugas dishub di terminal dan jembatan timbangan,
"Ini terkait dengan telah diundangkannya Undang-undang No. 22 tahun 2009 bahwa tugas pejabat yang menangani angkutan jalan ini hanya mempunyai kewenangan di 2 tempat sebenarnya. Yang harus betul-betul dipelihara dengan baik, yaitu yang satu di terminal, yang kedua di jembatan timbang," tegasnya dalam Pembekalan teknis kepala terminal angkatan 8, di hotel santika, Surabaya, Kamis (1/7/2010).
Dalam upaya sosialisasi penerapan pengelolaan Terminal berdasarkan undang-undang tersebut, Dirjen meminta setiap anggotanya untuk semakin memaksimalkan fungsi terminal.
"Dan yang di terminal inipun dibatasi di DLKR, DLKB terminal. Hanya dalam wilayah terminal, tidak sampai ke pintu gerbang. Nah sekarang dengan nuansa seperti itu apa yang mau disikapi oleh kita, di dalam UU 22 dikatakan seperti itu," ujarnya.