Kamis, 23 April 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Penasehat Hukum Nadiem Makarim Laporkan 5 Majelis Hakim Dugaan Pelanggaran Kode Etik

Tim penasehat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim melaporkan lima anggota majelis hakim yang menangani perkara korupsi pengadaan Chromebook.

|
Editor: Wahyu Aji
HO/IST
LAPORKAN HAKIM - Ari Yusuf Amir, Tim Penasehat Hukum Nadiem Makarim di Jakarta, Rabu (22/4/2026). Ari menjelaskan pelaporan lima anggota majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. 

Ringkasan Berita:
  • Tim kuasa hukum Nadiem Anwar Makarim melaporkan lima hakim ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan pelanggaran kode etik dalam persidangan kasus korupsi Chromebook.
  • Kuasa hukum menyoroti ketimpangan waktu pembuktian—JPU diberi waktu luas, sementara pihak terdakwa dibatasi hanya beberapa hari dan kesulitan menghadirkan saksi meringankan.
  • Tim hukum menuntut pemeriksaan terhadap hakim, penjadwalan ulang sidang pembelaan, serta perlindungan hukum.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penasehat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim melaporkan lima anggota majelis hakim yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim tersebut diserahkan langsung kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (22/4/2026).

Kelima hakim yang dilaporkan terdiri dari ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah, beserta empat anggota majelis yakni Eryusman, Sunoto, Mardiantos, dan Andi Saputra.

 

Perwakilan tim penasehat hukum Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi penyerahan surat aduan tersebut.

“Kami selaku tim penasehat hukum Nadiem Makarim secara resmi melaporkan lima hakim yang menyidangkan perkara klien kami. Surat laporan sudah kami sampaikan ke Ketua PN Jakarta Pusat, hari ini (Rabu 22 April 2026),” kata Ari di Jakarta.

Laporan ini dipicu oleh sikap majelis hakim selama persidangan yang dinilai tidak berimbang, membatasi hak terdakwa, dan cenderung mencederai prinsip peradilan yang adil. 

Ari menyoroti ketimpangan luar biasa dalam pemberian alokasi waktu pembuktian antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan tim pembela. 

Majelis hakim tercatat memberikan keleluasaan waktu hingga 53 hari kerja dalam 11 kali persidangan kepada JPU untuk menghadirkan 55 saksi dan 7 ahli.

“Perlakuan majelis hakim terhadap penasehat hukum dan terdakwa sangat berbanding terbalik, dengan yang diberikan kepada jaksa penuntut umum,” sebut Ari.

Situasi berbeda dialami pihak terdakwa. Ari mengungkapkan bahwa timnya dipersulit untuk menghadirkan saksi dan ahli a de charge (meringankan). 

“Sedangkan, jami, penasehat hukum hanya diberikan waktu tiga hari dan tambahan dua hari, yang jadwalnya mustahil untuk direalisasikan serta pemeriksaannya dilakukan setiap hari,” keluhnya.

Ketegangan memuncak ketika majelis hakim menolak permohonan tim penasehat hukum untuk menghadirkan saksi pembela pada tanggal 27, 28 April, dan 4 Mei 2026. 

Hakim justru memaksa agar pembuktian dari pihak terdakwa diselesaikan dalam waktu yang sangat mepet, yakni 22 dan 23 April.

“Ini sangat mendadak dan mustahil untuk direalisasikan, karena kami selaku, penasehat hukum sama sekali tidak diberi kesempatan untuk berkoordinasi dengan saksi dan ahli a de charge secara patut, sedangkan yang telah terjadwal adalah tanggal 27, 28 April 2026 dan 4 Mei 2026. Bahkan sebelumnya, majelis hakim tidak pernah memberitahu tentang rencana pemeriksaan terdakwa pada 27 April 2026,” terang Ari.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved