Ariel Culun Tersangka
Berkas Ariel Culun Akan Masuk Kejaksaan Minggu Depan
Penyidik Direktorat I Keamanan dan Transnasional Bareskrim Polri bergerak cepat dalam penanganan kasus peredaran video mesum
Setelah menetapkan ketiganya sebagai tersangka, penyidik pun tengah fokus menyelesaikan berkas ketiganya untuk bersiap melimpahkan berkas ketiganya ke kejaksaan dalam waktu dekat.
"Secepatnya proses pemberkasan akan dilakukan dan dilimpahkan kepada penuntut umum. Infonya minggu depan sudah dapat dilimpahkan kepada penuntut umum," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (9/7/2010).
Penyidik dikatakannya telah memeriksa banyak saksi, saksi ahli, dan mengumpulkan banyak barang bukti untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka.
Untuk Cut Tari dan Luna Maya, keduanya tidak akan dijerat UU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) seperti Ariel karena keduanya tidak terbukti menyebarkan seperti Ariel. Sementara untuk sangkaan yang lain, yaitu Pasal 29 UU Pornografi dan Pasal 282 KUHP, ketiganya bersamaan mendapatkannya.