Jumat, 5 Juni 2026

OTT KPK di Kantor Imigrasi

Hari Pertama Ditahan KPK, Silmy Karim Bersikap Kooperatif dan Tak Sombong pada Petugas

Di balik jeruji besi, Silmy Karim dilaporkan menunjukkan sikap yang sangat kooperatif dan tenang selama mendekam di Rutan KPK.

Tayang:
Tribunnews.com
TERSANGKA - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim resmi menyandang status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Silmy diduga terlibat dalam dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. Di balik jeruji besi, Silmy Karim dilaporkan menunjukkan sikap yang sangat kooperatif dan tenang selama mendekam di Rutan KPK. TRIBUNNEWS/SRIHANDRIATMO MALAU/AKBAR PERMANA 

Ringkasan Berita:
  • Silmy Karim telah melewati malam pertamanya sebagai tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK
  • Di balik jeruji besi, Silmy Karim dilaporkan menunjukkan sikap yang sangat kooperatif dan tenang.
  • Silmy Karim mengikuti seluruh prosedur penahanan dengan baik sejak menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang juga eks Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim, telah melewati malam pertamanya sebagai tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Di balik jeruji besi, Silmy Karim dilaporkan menunjukkan sikap yang sangat kooperatif dan tenang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tidak ada perlakuan khusus maupun penolakan dari tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) tersebut. 

Silmy mengikuti seluruh prosedur penahanan dengan baik sejak menyerahkan diri ke lembaga antirasuah.

"Enggak ada yang gimana-gimana. Enggak ada perlawanan. Ya dia sudah paham mungkin bagaimana di dalam rutan. Enggak sombong juga sama petugas. Masih baik-baik saja lah," ungkap seorang sumber kepada Tribunnews.com pada hari ini, Jumat (5/6/2026).

Baca juga: Prabowo Copot Silmy Karim dari Wamen Imipas, Mensesneg: Presiden Tandatangani Surat Pemberhentian

Sikap kooperatif Silmy Karim ini sejalan dengan keputusannya yang memilih untuk langsung menyerahkan diri kepada tim penyidik pada rentang waktu operasi pengamanan yang dilakukan KPK pada Selasa hingga Rabu, 2–3 Juni 2026 lalu. 

Silmy kini ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 4 hingga 23 Juni 2026.

Penahanan Silmy Karim merupakan buntut dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan secara sistemik dalam pengurusan izin tinggal WNA di Kementerian Hukum dan HAM/Imipas periode 2022–2026.

Dalam perkara yang melibatkan aliran dana hingga ratusan miliar ini, KPK telah menetapkan delapan orang tersangka, yang sebagian besar merupakan pejabat teras di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

Ketua KPK Setyo Budiyanto membeberkan konstruksi perkara yang menjerat Silmy Karim beserta ketujuh anak buahnya. 

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan kasus Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kemnaker serta laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan perputaran uang tidak wajar hingga Rp 366,7 miliar di puluhan rekening pegawai Imigrasi.

"Dalam proses penyelidikan, SK selaku Wakil Menteri Imipas tahun 2025–2026, yang saat itu menjabat Dirjen Imigrasi tahun 2023–2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara ‘meminta jatah’ dari pengurusan izin tinggal para WNA melalui JS selaku Direktur Izin Tinggal," ujar Setyo.

SILMY KARIM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SILMY KARIM - Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Setyo menjelaskan lebih lanjut bahwa uang pungutan liar tersebut ditarik dari para pemohon WNA maupun biro jasa. 

Praktiknya, proses permohonan izin tinggal dipersulit dan ditolak, sehingga pemohon dipaksa membayar biaya tambahan agar dokumennya diproses. 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved