Kamis, 6 November 2025

Ariel Culun Tersangka

Cut Tari dan Luna Maya Dikenai Pasal Asusila

Kepala Bareskrim Mabes Polri, Ito Sumardi mengatakan Luna Maya dan Cut Tari sudah menjadi tersangka terkait kasus video mesum.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-inlihat foto Cut Tari dan Luna Maya Dikenai Pasal Asusila
tribunnews.com
Cut Tari dan Luna Maya yang diprediksi akan dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri setelah beberapa kali diperiksa terkait peredaran video mesum
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bareskrim Mabes Polri, Ito Sumardi mengatakan Luna Maya dan Cut Tari sudah menjadi tersangka terkait kasus video mesum.

Lantas apa yang menyebabkan kedua artis tersebut belum ditahan? "Nggak ada namanya kasihan. Apa semua harus ditahan,kan nggak. Di KUHP juga kan nggak diwajibkan,"jelas Kabareskrim Mabes Polri, Ito Sumardi, via telepon, Jum'at (9/6/2010).

Pasal apa saja yang dijeratkan kepada kedua artis tersebut setelah menjadi tersangka? "Pasal 282 dan Pasal 55 KUHP,"kata Ito.

Pasal 282 dan Pasal 55 tersebut mengenai perbuatan asusila. Salah satu alasan mereka tidak ditahan karena kedua pasal tersebut hukumannya tidak sampai 5 tahun.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved