Rabu, 29 April 2026

Ariel Culun Tersangka

Ariel Dilarang Marah Kalau Tidak Dapat Penangguhan Penahanan

Tim pengacara Ariel dilarang marah jika nantinya permohonan penangguhan penahanan ditolak.

Tayang:
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Penerangan Umum, Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi, Marwoto Soeto mengatakan kalau  tim pengacara Ariel tidak mendapatkan penangguhan penahanan, mereka tidak boleh marah.

"Ya mungkin, ini kan permohonan, namanya juga permohonan bisa diterima atau ditolak. Jadi nggak boleh marah kalau ditolak oleh polisi," ujarnya ketika ditemui Tribunnews.com, di kantornya, Senin (12/7/2010).

Menurutnya, pengajuan permohonan kewajiban bagi pengacara karena ia akan membela mati-matian klientnya. Namun kalau nggak diterima nggak usah sakit hati. Pasti ada beberapa bentuk penahanan dari apakah dari kejaksaan atau dari pengadilan,"

Lalu bagaimana dengan pemeriksaan Ariel hingga kini? Apakah berkasnya sudah naik di kejaksaan untuk persidangan?

"Sampai saat ini sudah kurang lebih 20 hari mereka (penyidik) juga belum selesai. Kalau kita melakukan suatu penahanan sebelum 20 hari nggak yakin selesai itu, kita ke minta waktu perpanjangan ke kejaksaan yang waktunya 40 hari. Setelah 40 hari kan," imbuh Marwoto.

Jaksa punya waktu dua minggu untuk pemeriksaan berkas itu. Kalau nggak selesai, dibalikan lagi dengan beberapa petunjuk. Biasanya kita menghindari bolak-balik berkas dengan membuat koordinasi, baik sebelum atau sesudah berkas itu selesai. Kalau bisa dikirim ke kejaksaan, terus besok ada P21. Harapan penyidik seperti itu,"jelas Kabid Penum Mabes Polri.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved