Rabu, 29 April 2026

MK Didesak Kabulkan Uji UU Peradilan Militer, Ketidakjelasan Yurisdiksi Jadi Sorotan

Mahkamah Konstitusi didesak mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Tayang:
Tribunnews.com/Mario Christian Sumampow
UJI MATERI PERADILAN MILITER - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum menggelar aksi di sekitar gedung Mahkamah Konsitusi (MK), Jakarta, Selasa (28/04/20026). Aksi digelar bersamaan dengan sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025.  
Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi didesak mengabulkan permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
  • MK diminta memperjelas batas yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum. 
  • Jika pelanggaran berkaitan dengan tugas kemiliteran, maka prajurit dapat diadili di peradilan militer. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aktivis Sosial Peduli Demokrasi dan Hukum menggelar aksi di sekitar gedung Mahkamah Konsitusi (MK) di Jakarta, Selasa (28/04/2026).

Aksi ini berbarengan dengan sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dengan nomor perkara 260/PUU-XXIII/2025 di MK.

Mereka menilai aturan peradilan militer saat ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Khususnya ketika prajurit TNI terlibat tindak pidana umum.

Koordinator aksi, Faldo, menyebut ketentuan dalam UU Peradilan Militer tidak sejalan dengan prinsip konstitusi. Ia menyoroti sejumlah pasal yang dinilai bertentangan dengan asas kesetaraan di hadapan hukum.

"Ketentuan Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer tidak sejalan atau bertabrakan dengan paradigma kekuasaan kehakiman yang merdeka, mengingkari prinsip persamaan kedudukan di hadapan hukum," kata Faldo di lokasi. 

Menurutnya, perlu ada kejelasan batas yurisdiksi antara peradilan militer dan peradilan umum. Jika pelanggaran berkaitan dengan tugas kemiliteran, maka prajurit dapat diadili di peradilan militer. 

Namun, jika tindak pidana dilakukan terhadap sipil di luar tugas negara, maka seharusnya diproses di peradilan umum. Faldo menilai saat ini terjadi ketidakjelasan dalam penerapan aturan tersebut.

Baca juga: Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus Jadi Pintu Uji Materi UU Peradilan Militer di MK

"Faktanya telah terjadi adanya ketidaksinambungan dan adanya ketidakjelasan terkait yurisdiksi peradilan, sehingga semuanya abscur atau kabur dari makna yang telah dijelaskan sebagaimana asas equality before the law," ucapnya.

Ia juga menyinggung kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, yang diduga dilakukan oleh anggota BAIS TNI. 

Faldo menilai kasus tersebut menjadi momentum penting untuk mendorong perubahan.

Menurutnya, jika MK mengabulkan uji materi, maka kasus seperti yang dialami Andrie dapat diproses di peradilan umum. Sebab termasuk tindak pidana umum, bukan pelanggaran kemiliteran.

Baca juga: Warga Minta jadi Pihak Terkait dalam Uji Materi Dana Pendidikan untuk Program MBG di MK

"Hal ini penting agar peradilan militer tidak lagi dibebani oleh kasus-kasus pidana umum yang seharusnya diadili oleh pengadilan umum," imbuhnya.

Dalam aksi tersebut, massa juga menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah, antara lain:

Mendukung MK mengabulkan permohonan uji materi, mendesak pembentukan tim pencari fakta independen, hingga mendorong militer tunduk pada peradilan umum dalam perkara pidana umum.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved