Jumat, 10 April 2026

Sidang Anggodo

Bonaran Sebut Sugeng Sebagai Pencetus Ide Sosok Yulianto

Saat bersaksi untuk kliennya Anggodo Widjojo, Raja Bonaran Situmeang menyebut bahwa kuasa hukum Ari Muladi

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat bersaksi untuk kliennya Anggodo Widjojo,  Raja Bonaran Situmeang menyebut bahwa kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Sentosa sebagai orang yang memunculkan ide nama Yulianto dan menawarkan agar Ari kembali ke BAP awal.

Menurut Bonaran, ide itu disampaikan Sugeng dalam pertemuan di Tiiz Tebet pada September 2009, saat Ari Muladi ditahan Mabes Polri.

"Pak Sugeng bilang, agar Ary nanti kembali ke BAP awal dan katanya, kita munculkan nama Yulianto lalu nanti seolah ditelan bumi (tidak ketahuan orangnya)," ujar Bonaran di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/7/2010).

"Saya juga bingung, bagaimana mungkin (kembali ke BAP awal). Soal ada atau tidak ada Yulianto, tidak masalah menurut saya, karena sudah ada pernyataan Ary Muladi pada 20 Agustus bahwa Yulianto ada berhubungan dengan KPK, Pak Ade Rahardja," katanya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, bahwa aliran dana Anggodo Rp5,1 miliar ke Ari Muladi, dengan maksud ditujukan ke pimpinan KPK belum terungkap di pengadilan. Karena Ari mengaku uang itu disetor lewat Yulianto, yang belum diketahui sosok aslinya.

Mengikuti ucapan Sugeng, Bonaran katakan bahwa Sugeng meminta Rp3 miliar dengan timbal balik tawaran Ari kembali akan kembali ke BAP awal.

"Bantuan apa, dia (Sugeng) minta tiga miliar, saya kaget 'wah kok banyak banget', Ya karena dia tahu saya pengacara pak Anggodo dan Anggoro," sebut Bonaran. 

Pengakuan versi Bonaran ini sekaligus membantah kesaksian Sugeng di persidangan sebelumnya. "Tidak benar soal Rp1 miliar itu," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved