Penahanan Susno
Kuasa Hukum Susno Kecewa Putusan Hakim
Kuasa hukum mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol Susno Duadji menyayangkan putusan hakim
"Yang jelas kita sangat-sangat keberatan di dalam putusan ini. Dalam pertimbangannya, hakim membenarkan apa yang kita ajukan. Eksepsi yang diajukan termohon (Mabes Polri) ditolak semua. Tapi kenyataannya, dituntutnya terbalik," ujar Zul Armain Aziz.
Zul menyayangkan kenapa di awal Sudarwin mengakui kebenaran bahwa Susno sah berada di bawah LPSK. Namun ada yang membuat Zul heran, yakni meski di balik perlindungan LPSK, Sudarwin menganggap perpanjangan penahanan Mabes Polri tetap sah.
"Bagi kita putusan ini sangat
menyesatkan," sambungnya.
Efran Helmi Juni melanjutkan ada penerapan hukum yang salah dalam
pertimbangan Sudarwin. Awalnya Sudarwin menerima Pasal 10 ayat 1 UU 13
Tahun 2006 tentang LPSK bahwa saksi atau korban tidak dapat dilakukan
penuntutan.
"Tetapi kesimpulan hakim ternyata perlindungan LPSK tidak
ada kaitannya dengan penahanan korban," ujar Helmi.
Menurut Efran seharusnya Sudarwin menjadikan surat perjanjian
antara Susno dan LPSK menjadi pertimbangan. Demikian, unsur keadaan
kekhawatiran yang jadi alasan penyidik, seperti melarikan diri,
menghancurkan barang bukti, dan mengulangi pidana, tidak berdasar.
Apalagi, lanjutnya, Sudarwin menolak eksepsi Mabes Polri. Dan dalam
persidangan Mabes Polri tidak bisa membuktikan dalil-dalil dari unsur
keadaan kekhawatiran seperti di atas.
"Akibatnya penahanan lanjutan (Susno) harus dinyatakan batal demi hukum," tukasnya.