Jaksa Agung Digugat
Sidang Perdana Gugatan Yusril Digelar Kamis Ini
Mahkamah Konstitusi akan menggelar persidangan uji materi UU Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi akan menggelar persidangan uji materi Undang-undang Kejaksaan yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra untuk pertama kali pada Kamis (15/7/2010) mendatang.
Persidangan perdana tersebut untuk mendengarkan substansi permohonan dan kerugian konstitusional dari Yusril.
"Sidang akan digelar Kamis(15/7/2010) pukul 09.30 WIB, " ujar Ketua Panitera Mahkamah Konstitusi, Zaenal Arifin Hoesein kepada Tribunnews.com, Selasa (13/7/2010).
Seperti diketahui sebelumnya, Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra resmi mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Agung.
Yusril ingin menguji konstitusionalitas penafsiran pasal 19 dan pasal 22 Undang-undang Tentang Kejaksaan Agung tersebut dihubungkan dengan prinsip negara hukum sebagaimana tertuang dalan Keputusan Presiden Nomor 187/M tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 31/P Tahun 2007 dan Keputusan Presiden Nomor 83/P tahun 2009.
Menurut Yusril, ketimbang dirinya berdebat dengan Jaksa Agung, Hendarman Supandji di luar, pengajuan judicial review adalah satu-satunya cara yang ditempuh untuk mengadakan perdebatan dengan Hendarman Supandji.