Idul Adha 2026
Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Penjelasannya
Mayoritas ulama menegaskan daging dan bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan.
Ringkasan Berita:
- Mayoritas ulama menyatakan menjual daging kurban hukumnya haram.
- Larangan juga berlaku untuk kulit, kepala, dan bagian lain hewan kurban.
- Panitia kurban dianjurkan mencari dana operasional tanpa menjual bagian kurban.
TRIBUNNEWS.COM - Ibadah kurban menjadi salah satu amalan penting yang dilakukan umat Islam saat Hari Raya Idul Adha.
Hewan kurban disembelih sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT sekaligus sarana berbagi kepada sesama.
Namun di tengah pelaksanaannya, masih banyak masyarakat yang bertanya mengenai hukum menjual daging kurban maupun bagian lain dari hewan kurban.
Berdasarkan penjelasan dari Baznas Daerah Istimewa Yogyakarta, mayoritas ulama sepakat bahwa menjual daging kurban hukumnya haram.
Larangan tersebut berlaku baik untuk kurban sunnah maupun kurban wajib atau nazar.
Dalam hadis riwayat Imam Bukhari dan Muslim dijelaskan bahwa orang yang berkurban tidak boleh menjual bagian apa pun dari hewan kurban tersebut.
Para ulama dari Mazhab Syafi’i, Maliki, dan Hanbali juga menyatakan bahwa daging kurban harus dibagikan kepada masyarakat, khususnya fakir miskin, atau dikonsumsi sendiri tanpa adanya unsur jual beli.
Ulama menilai hewan yang telah diniatkan untuk ibadah kurban tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan komersial.
Karena itu, jika seseorang menjual daging kurban, maka tindakan tersebut dianggap bertentangan dengan tujuan utama ibadah kurban, yaitu pengorbanan dan keikhlasan.
Larangan ini tidak hanya berlaku pada daging saja, tetapi juga bagian lain seperti kulit, kepala, maupun tulang hewan kurban.
Dalam praktik di masyarakat, kulit hewan kurban kadang dijual untuk kebutuhan operasional masjid atau kegiatan sosial.
Baca juga: Bolehkah Kurban dengan Kerbau? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam
Meski bertujuan baik, mayoritas ulama tetap memandang praktik tersebut tidak dibenarkan.
Namun demikian, terdapat perbedaan pendapat dari kalangan Mazhab Hanafi.
Mereka memperbolehkan penjualan bagian hewan kurban sunnah setelah ibadah selesai, dengan syarat hasil penjualannya disedekahkan kembali.
Meski begitu, pendapat mayoritas ulama tetap menyatakan bahwa menjual bagian hewan kurban tidak diperbolehkan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Penjual-Hewan-Kurban-Mulai-Ramai-Jelang-Idul-Adha-1447-H_20260514_175739.jpg)