Ariel Culun Tersangka
Hotman: Cut Tari Tak Berhak Ditahan
Cut Tari, lawan Nariel Ilham alias Ariel dalam video mesum, meski ditetapkan tersangka tidak harus ditahan.
Penulis:
Y Gustaman
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Cut Tari, lawan Nariel Ilham alias Ariel dalam video mesum, meski ditetapkan tersangka tidak harus ditahan. Hotman Paris Hutapea,
kuasa hukum Cut Tari, mengungkapkan polisi tidak berhak menahannya.
Karenanya, Cut Tari hanyalah korban. Dan ia tidak menghilangkan barang
bukti.
"Dia korbannya (Ariel). Tidak ada alasan (polisi) untuk menahan. Dia tidak bisa menghilangkan barang bukti karena dia tidak punya barang bukti," ujar Hotman kepada wartawan disela-sela mendampingi pemeriksaan kliennya Hartono Tanoesoedibyo di Kejaksaan Agung, Kamis (15/7/2010).
Hotman mengutip KUHAP bahwa seorang tersangka yang mempersulit jalannya pemeriksaan, bisa dijadikan alasan penyidik untuk menahannya. Hal ini berbeda dengan apa yang dialami suami Johannes Yusuf Subrata tersebut.
"Dia korbannya (Ariel). Tidak ada alasan (polisi) untuk menahan. Dia tidak bisa menghilangkan barang bukti karena dia tidak punya barang bukti," ujar Hotman kepada wartawan disela-sela mendampingi pemeriksaan kliennya Hartono Tanoesoedibyo di Kejaksaan Agung, Kamis (15/7/2010).
Hotman mengutip KUHAP bahwa seorang tersangka yang mempersulit jalannya pemeriksaan, bisa dijadikan alasan penyidik untuk menahannya. Hal ini berbeda dengan apa yang dialami suami Johannes Yusuf Subrata tersebut.
"Syarat ini tidak dipenuhi Cut Tari," jelasnya.
Pengacara nyentrik ini melanjutkan, bahwa artis berdarah Aceh itu
secara jujur mengakui dirinya melakukan adegan syur dengan Ariel dalam
video tersebut. Itu sebabnya, Hotman melihat posisi Cut Tari hanyalah
sebagai korban.