Ariel Culun Tersangka
Luna Maya Tak Ditahan Karena Pertimbangan Penyidik
Luna Maya yang kemarin datang untuk pemeriksaan dan akan ditahan di Bareskrim, Mabes Polri, sempat dipindahkan ke Polda Metro Jaya.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Luna Maya yang kemarin datang untuk pemeriksaan dan akan ditahan di Bareskrim, Mabes Polri, sempat dipindahkan ke Polda Metro Jaya. Apa yang menyebabkan penahanan Luna Maya tarik ulur kemarin?
" Penahanan tidak terjadi dilaksanakan karena pertimbangan penyidik belum perlu adanya penahanan. Dia sedang dikonfrontasi. Setelah kita kroscek, penahanan tidak jadi karena pertimbangan penyidik belum perlu,"jelas Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Edward Aritonang, saat jumpa pers di Gedung Utama, Mabes Polri, Jumat (16/7/2010).
Menurut Kadiv Humas Mabes Polri, pasal yang dikenakan Luna Maya tetap sama. Pasalnya yang diberikan Luna Maya dan Cut Tari tidak terlepas dari pasal 282 KUHP, menyangkut kasus ini dikenakan UU Pornografi dan akan dikenakan ketentuan pasal penyertaan pasal 55 KUHP.
" Karena mereka setelah dilihat dari adegan-adegan di video turut serta dalam perbuatan. Kami bisa membuktikan dengan adegan-adegan itu, karena mereka tahu proses pembuatan video tersebut,"ujar Edward lagi.