Rabu, 5 November 2025

Ariel Culun Tersangka

Polri Sudah Ajukan Izin Penahanan RJ

Mabes Polri mengaku sudah melayangkan surat izin penahanan terhadap RJ. Izin dilayangkan kepada pengadilan melalui kejaksaan.

Editor: Harismanto
zoom-inlihat foto Polri Sudah Ajukan Izin Penahanan RJ
Tribunnews.com/ismanto
Personel Peterpan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Mabes Polri mengaku sudah melayangkan surat izin penahanan terhadap RJ. Izin dilayangkan kepada pengadilan melalui kejaksaan. Namun, Polri menegaskan pihaknya belum menahan RJ.

"Sudah diajukan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Ito Sumardi kepada Tribunnews, Minggu (18/7). Izin penahanan diperlukan mengingat RJ dijerat dengan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Lho, kan UU ITE, kalau disangkakan pada seseorang, mengharuskan adanya izin pengadilan untuk menahan. Prosesnya begitu, mau bagaimana? Kan Polri harus mematuhi ketentuan yang berlaku," ujarnya Ito.

Hingga kini, katanya, penyidik Polri masih melakukan pemeriksaan marathon terhadap RJ. Ito mengaku penyidik belum dapat menemukan motif RJ mengunggah dan menyebarkan video mesum Ariel dari laptop sang vokalis.

"Masih didalami. Dia sangat tidak kooperatif dengan memberi jawaban yang berbelit-belit," tutup Ito.

Sebelumnya diberitakan, Polri berhasil mengungkap sesorang yang diduga pengunggah pertama video mesum Ariel-Luna Maya maupun Ariel-Cut Tari. Pengunggahnya ternyata orang dekat dari Ariel. Dia adalah RJ yang menjadi editor musik Peterpan yang tugasnya menjadi sound enginering dan mixing music.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (16/7/2010). "Dia (RJ) yang mengambil dan menggunggah video itu," tegas Edward.

Saat ini, RJ sedang diperiksa di Bandung. Penyidik juga sudah menetapkannya sebagai tersangka. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved