Ariel Culun Tersangka
Berkas Perkara Ariel Masih Dipelajari Kejaksaan
Kabid Penum Polri Kombes Pol Marwoto Soeto menyatakan, berkas perkara Nazriel Irham alias Ariel belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
Editor:
Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol Marwoto Soeto mengungkapkan bahwa berkas perkara Nazriel Irham alias Ariel belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol Marwoto Soeto mengungkapkan bahwa berkas perkara Nazriel Irham alias Ariel belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.
"Jadi (berkasnya) belum P21. Kan ini baru 2 hari berkasnya diserahkan, Mas. Jadi masih menunggu dari kejaksaan," ujar Marwoto saat dihubungi melalui telepon, Jumat (23/7/2010).
Marwoto menyatakan bahwa penyidik Polri baru mengirimkan berkas perkara Ariel ke kejaksaan Rabu (21/7/2010).
Selanjutnya, pihak kejaksaan akan menyelidiki dan memeriksa berkas tersebut selama 14 hari. "Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21, barulah kejaksaan akan meminta agar tersangka segera dikirim," pungkasnya.