Jumat, 7 November 2025

Ariel Culun Tersangka

Berkas Perkara Ariel Masih Dipelajari Kejaksaan

Kabid Penum Polri Kombes Pol Marwoto Soeto menyatakan, berkas perkara Nazriel Irham alias Ariel belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Editor: Anwar Sadat Guna
zoom-inlihat foto Berkas Perkara Ariel Masih Dipelajari Kejaksaan
Tribun Batam/Iman Suryanto
Ariel Peterpan saat menyanyi di Muka Kuning Batam
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fajar Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA
- Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri Komisaris Besar (Kombes) Pol Marwoto Soeto mengungkapkan bahwa berkas perkara Nazriel Irham alias Ariel belum dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

"Jadi (berkasnya) belum P21. Kan ini baru 2 hari berkasnya diserahkan, Mas. Jadi masih menunggu dari kejaksaan," ujar Marwoto saat dihubungi melalui telepon, Jumat (23/7/2010).

Marwoto menyatakan bahwa penyidik Polri baru mengirimkan berkas perkara Ariel ke kejaksaan Rabu (21/7/2010).

Selanjutnya, pihak kejaksaan akan menyelidiki dan memeriksa berkas tersebut selama 14 hari. "Kalau sudah dinyatakan lengkap atau P21, barulah kejaksaan akan meminta agar tersangka segera dikirim," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved