Selasa, 14 April 2026

Ariel Culun Tersangka

Baru Tiga Tersangka Pengunggah Video Ariel yang Ditahan

Mabes baru menahan tiga dari 10 orang sebagai tersangka pengunggah video mesum Ariel, Luna Maya dan Cut Tari.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar (Mabes) Polri mengaku telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka pengunggah video mesum Ariel, Luna Maya dan Cut Tari. Namun dari 10 orang itu, Polri baru menahan tiga orang tersangka.

Penahanan dilakukan setelah Polri akhirnya mengantongi izin dari pengadilan negeri. Pasalnya dalam aturan UU, setiap orang yang hendak ditahan dalam pelanggaran UU Informasi dan transaksi elektronik (ITE) harus terlebih dahulu mendapatkan izn dari pengadilan. Nah, semua pengunggah video Ariel dijerat dengan UU ITE.

"Yang sudah ditahan BT, US, dan RJ. Izin yang sudah turun baru tiga itu," kata Kepala Bidang Penerangan Umum Mabes Polri, Komisaris Besar Polisi Marwoto Soeto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/7/2010).

Sementara tujuh orang tersangka lainnya belum ditahan karena belum adanya izin dari pengadilan. "Belum ketemu dan mungkin suratnya belum turun," kata Marwoto. Ditambahkannya, dari ketiga tersangka yang sudah ditahan itu hanya satu orang yang diketahui mengenal Ariel. Sedangkan dua tersangka lainnya tidak mengenal vokalis grup band Peterpan itu.

"Hanya Rj yang kenal," ucapnya. Seperti diketahui, RJ merupakan music editor Peterpan dan sangat dekat dengan sang biduan

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved