Kamis, 4 Juni 2026

Korupsi LNG Pertamina

BREAKING NEWS: Dua Eks Petinggi Pertamina Dituntut 6,5 dan 5,5 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi LNG

Eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dituntut 6,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan LNG.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
KORUPSI LNG - Sidang pembacaan tuntutan kasus korupsi pengadaan LNG Pertamina dengan dua terdakwa Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
  • Jaksa juga menuntut terdakwa lainnya yakni mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yenni Andayani dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan
  • Kedua terdakwa diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa eks Direktur Gas PT Pertamina Hari Karyuliarto dituntut 6 tahun dan 6 bulan (6,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).

Selain terhadap Hari, Jaksa juga menuntut terdakwa lainnya yakni mantan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina Yenni Andayani dengan pidana penjara 5 tahun 6 bulan (5,5 tahun) atas kasus yang sama.

Dalam surat tuntutannya, Jaksa menyatakan kedua terdakwa diduga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-bersama.

"Menjatuhkan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa satu Hari Karyuliarto selama 6 tahun dan 6 bulan dan terdakwa dua Yenni Andayani selama 5 tahun dan 6 bulan," kata Jaksa di ruang sidang.

Selain pidana badan, Hari dan Yenni juga dituntut pidana denda masing-masing sebesar Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti pidana penjara selama 80 hari.

Dalam menjatuhkan tuntutan ini, Jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan terhadap kedua terdakwa.

Baca juga: Soal Alokasi Kargo LNG untuk Pasar Domestik, Donggi Senoro Tunggu Pemerintah 

Adapun kata jaksa dalam hal memberatkan, para terdakwa dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Selain itu mereka juga dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara atau lembaga pemerintah dalam penegakan hukum.

Sedangkan untuk hal meringankan, Jaksa menilai para terdakwa belum pernah dihukum serta bersikap sopan selama persidangan.

Didakwa Rugikan Negara USD 113 Juta

Sebelumnya, Dua mantan petinggi PT Pertamina (Persero) didakwa merugikan negara sebesar USD 113.839.186,60 terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

Adapun kedua mantan petinggi Pertamina itu yakni Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Baca juga: Jadi Ahli di Sidang LNG, Eks Pimpinan KPK Sebut Kasus Korupsi Harus Diikuti dengan Adanya Niat Jahat

Saat membacakan berkas dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai bahwa perbuatan itu dilakukan Hari dan Yenni bersama-sama dengan Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.

"Terdakwa I Hari Karyuliarto dan Terdakwa II Yenni Andayani melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara pada PT Pertamina (Persero) sebesar US$113.839.186,60,” ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo saat bacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/12/2025).

Dalam dakwaannya jaksa membeberkan, bahwa tindak pidana yang dilakukan kedua terdakwa terjadi di tiga tempat bahkan di negara berbeda.

Adapun Tindak pidana itu diantaranya terjadi di Kantor Pusat PT Pertamina di Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat; di Hotel Sheraton Bandara di kawasan Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang; di Kantor Corpus Christi Liquefaction di 700 Milam St. Suite 800, Houston, USA.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved