Senin, 27 April 2026

Penangkapan Baasyir

Polri Belum Tahu Pimpinan Komisi III DPR Dilarang Ketemu Ba'asyir

Mabes Polri mengaku tidak mengetahui adanya kabar bahwa tiga anggota Komisi III DPR dilarang mengunjungi Abu Bakar Ba'asyir di tahanan Mabes Polri.

Tayang:
Penulis: Vanroy Pakpahan
Editor: Anwar Sadat Guna
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vanroy Pakpahan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia mengaku tidak mengetahui adanya kabar bahwa tiga anggota Komisi III DPR, yaitu Benny K Harman, Tjatur Sapto Edi, dan Fachri Hamzah dilarang mengunjungi Amir Jamaah Anshorut Tauhid (JAT),
Abu Bakar Ba'asyir di ruang tahanan Bareskrim Mabes Polri.

"Saya tidak tahu kejadian itu. Saya sendiri jam segitu sudah pulang kantor," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Edward Aritonang kepada Tribunnews.com, Rabu (11/8/2010).

Edward juga mengaku tak mengetahui pangkal masalah pelarangan kunjungan anggota Komisi III DPR tersebut. Namun, Edward menegaskan, sesuai peraturan Kapolri yang berlaku terhadap tahanan, seorang tahanan memang tidak diperbolehkan atau diizinkan menerima kunjungan besuk tamu saat malam hari.

"Nggak ada izin untuk boleh besuk pada jam malam," ujarnya. "Mungkin petugas yang di sana (pintu masuk) Bareskrim ingin menegakkan peraturan yang berlaku. Sedangkan anggota DPR juga mematuhi ketentuan perizinan yang mereka dapat, jadinya kurang koordinasi saja," tuturnya.

Tapi yang pasti, menurut Edward, Polri tak pernah melarang seorang tahanan dijenguk atau dikunjungi oleh orang-orang dekatnya, seperti keluarga, saudara, dokter, kerabat, dan lainnya. (Tribunnews.com/roy)
 

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved