Dugaan Korupsi Kuota Haji
Usut Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Panggil Dirut PT Amanah Mulia Wisata dan Manajer Inatra Travel
Pada hari ini, Senin (27/4/2026), penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pihak agen perjalanan
Ringkasan Berita:
- KPK terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
- Pada hari ini, Senin (27/4/2026), penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pihak agen perjalanan swasta.
- Pemanggilan kedua petinggi biro perjalanan haji ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK guna menelusuri lebih jauh mengenai alokasi kuota haji khusus yang sarat akan unsur rasuah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pada hari ini, Senin (27/4/2026), penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi dari pihak agen perjalanan swasta.
Baca juga: KPK Segera Panggil 2 Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji, Eks Ketum Kesthuri dan Petinggi Maktour
Kedua saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangannya adalah H Asep Abdul Aziz Mz selaku Direktur Utama PT Amanah Mulia Wisata dan Mumud Najmudin Karna selaku Manager Haji & Umroh PT Intan Kencana Travelindo (Inatra Travel).
Pemanggilan kedua petinggi biro perjalanan haji ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK guna menelusuri lebih jauh mengenai alokasi kuota haji khusus yang sarat akan unsur rasuah.
Baca juga: KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi AA dan MNK dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Senin (27/4/2026).
Pemeriksaan terhadap petinggi perusahaan biro perjalanan ini diduga kuat berkaitan erat dengan praktik pengumpulan fee percepatan keberangkatan atau yang dikenal dengan istilah jemaah haji khusus T0 (baru mendaftar, langsung berangkat haji) dan TX.
Berdasarkan konstruksi perkara yang dibeberkan KPK, terdapat rekayasa pembagian kuota tambahan haji yang diubah secara sepihak menjadi skema 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 secara tegas membatasi bahwa kuota haji khusus hanya sebesar 8 persen dari total kuota haji Indonesia.
Skema ilegal 50:50 ini diduga sengaja diciptakan untuk memperjualbelikan kuota tambahan kepada Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Pihak kementerian dituding meminta uang komitmen kepada para PIHK, yang pada akhirnya dibebankan kepada jemaah, dengan besaran tarif berkisar antara USD 2.000 hingga USD 5.000 (sekitar Rp 33,8 juta hingga Rp 84,4 juta) per jemaah agar mereka bisa mendapatkan perlakuan khusus terbang ke Tanah Suci tanpa perlu mengantre.
Baca juga: KPK Cegah 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi Kuota Haji Bepergian ke Luar Negeri
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam korupsi tersebut.
Dari unsur penyelenggara negara, KPK menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024 Yaqut Cholil Qoumas beserta mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz.
Sementara dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap dan penerima keuntungan ilegal, KPK menetapkan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba.
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), manipulasi kuota dan setoran pelicin dari para pengusaha travel ini telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang fantastis, yakni mencapai Rp 622 miliar.
Guna memulihkan kerugian tersebut, tim penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan aset dengan nilai lebih dari Rp 100 miliar, yang terdiri dari uang tunai jutaan dolar AS, puluhan miliar rupiah, sejumlah kendaraan mewah, serta berbagai bidang tanah dan bangunan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KORUPSI-KUOTA-HAJI-Gedung-baru-Komisi-Pemberantasan-Korupsi-KPK-di.jpg)