Kisruh TPI
MNC Cabut Gugatan ke Kemenkumham Secara Mendadak
Kubu PT Media Nusantara Citra mencabut gugatan PT telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)
Editor:
Prawira
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kubu PT Media Nusantara Citra mencabut gugatan yang telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terhadap Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham) terkait penerbitan surat AHU dengan Nomor AH.03.04/114 A tertanggal 8 Juni 2010 yang mencabut akta PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama.
Mereka beralasan, karena memang punya hak untuk mencabut gugatan dan kedua menilai bahwa surat tertanggal 8 Juni yang dikeluarkan Kemenkumham hanya sebatas korespodensi dan bukan sebagai keputusan.
"Hari ini kami mengirimkan surat ke PTUN perihal pencabutan gugatan ke Kemenkumham," ujar Kuasa Hukum PT Media Nusantara Citra, Andi F Simanungsong kepada Tribunnews.com, Kamis (12/8/2010).
Akibatnya, lanjutan agenda sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara yang seharusnya dilaksanakan hari ini menjadi batal lantaran secara mendadak pihak PT Media Nusantara Citra mencabut gugatannya.
"Sebenarnya, agenda sidang PTUN seharusnya penyampaian replik dari MNC terkait jawaban dari Kemenkumham. Selain itu putusan dari Majelis Hakim yang diketuai Guruh Jayasaputra terkait pengajuan gugatan intervensi yang dilayangkan oleh kubu Siti Hardiyanti Rukmana dan jajaran direksi TPI kubu MNC." jelas Andi.
Seperti diketahui, MNC mengugat Kemenkumham terkait surat tertangal 8 Juni yang menjadi dasar pencabutan SK Nomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 tanggal 21 Maret 2005, yang mengesahkan akta rapat umum pemegang saham luar biasa (RUPSLB) TPI versi Berkah.
Gugatan pun kemudian bergulir di PTUN dan telah sampai agenda jawaban dari Kemenkumham. Terkait jawaban yang disampaikan Kemenkumham, MNC pun sudah sesumbar selaku pihak yang menang. Karena dalam jawaban Kemenkumham disebutkan Surat AHU tertanggal 8 Juni itu sifatnya hanya saran yang belum diputus oleh Menteri.
Artinya, Kemenkumham belum mengeluarkan pembatalan SK Menkumham bernomor C-07564.HT.01.04.TH.2005 yang mengesahkan akta TPI versi Berkah Karya Bersama.