Selasa, 11 November 2025

Jaksa Agung Digugat

Patrialis: Jangan Khawatirkan Pernyataan Bagir

Patrialis Akbar, meminta kepada seluruh jajaran strurktur kejaksaan tidak khawatir atas pernyataan pakar hukum, Bagir Manan.

Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Patrialis: Jangan Khawatirkan Pernyataan Bagir
TRIBUNNEWS.COM/DOK
Hendarman Supanji (kiri) dan Yusril Ihza Mahendra.
Laporan wartawan Tribunnews.com, Samuel Febriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, meminta kepada seluruh jajaran strurktur kejaksaan tidak khawatir atas pernyataan pakar hukum, Bagir Manan.

Bagir dalam kesaksiannya di sidang lanjutan tuntutan mantan Menteri Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, Rabu (12/8/2010) lalu di Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa status Jaksa Agung, Hendarman Supandji, ilegal.

"Teman-teman di Kejaksaan, jangan khawatir terhadap pendapat beberapa pakar hukum, di persidangan MK, yang menyatakan bahwa jabatan Jaksa Agung ilegal," tutur Patrialis dalam acara jumpa pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, JL HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/8/2010) sore.

Menurutnya jabatan Jaksa Agung yang dipangku oleh Hendarman adalah sah berdasarkan Undang-undang, dimana menurutnya jabatan Jaksa Agung yang diemban seseorang itu tetap, hingga ada Ketetapan Presiden untuk memberhentikannya.

"Jabatan Jaksa Agung, Pak Hendarman, yang diangkat oleh Presiden melalui Kepres 31 Tahun 2007, sesungguhnya Kepres ini masih berlaku secara yuridis formal, dan Kepres ini tidak pernah dibatalkan," katanya.

Patrialis menuturkan, pihaknya perlu menanggapi seputar polemik legalitas jabatan Jaksa Agung Hendarman Supanji, setelah media massa memberitakan hal tersebut.

Ia mengaku bila tidak segera diluruskan hal itu dapat mengganggu penegakan hukum di Indonesia.
"Jangan sampai ada gangguan kenegaraan, hukum, di negeri ini. Jangan sampai seseorang yang diusut kasusnya oleh Kejaksaan, mencari-cari alasan," katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved