Selasa, 11 November 2025

Jaksa Agung Digugat

Pemerintah Keukeuh Jabatan Hendarman Legal

Pemerintah melaui Menkumham Patrialis Akbar mengaku khawatir dengan pemberitaan media massa yang kurang berimbang

Penulis: Abdul Qodir
Editor: Prawira
zoom-inlihat foto Pemerintah Keukeuh Jabatan Hendarman Legal
Tribunnews.com/Herudin
Patrialis Akbar, Menteri Hukum dan HAM
Laporan wartawan Tribunnews.com, Abdul Qodir

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah melaui Menkumham Patrialis Akbar mengaku khawatir dengan pemberitaan media massa yang kurang berimbang dalam menyikapi gugatan uji materi mantan Menkumham Yusril Ihza Mahendara di MK.

Khawatir, karena memberitakan bahwa jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji tidak sah atau legal.

Padahal, menurut Patrialis jabatan Hendarman sah secara hukum karena mengacu pada surat Keputusan Presiden (Keppres) soal pengangkatan Hendarman. "Jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji yang diangkat oleh Presiden berdasarkan Keprres No 31 Tahun 2007 ini masih berlaku dan belum dicabut," kata Patrialis saat jumpa pers di kantor Kemenkumham, Jakarta, Jumat (13/8/2010).

Patrialis mengakui pemberitaan media massa yang mem-blow up ketidaksahan jabatan Handarman akan mengganggu sistem ketatanegaraan, khususnya kinerja jaksa di daerah.

Politisi PAN ini khawatir sejumlah pihak akan mengambil kesempatan dengan menafsirkan hal yang sama terhadap keabsahan jaksa-jaksa di daerah.

"Dengan demikian seluruh unsur Kejaksaan Agung di seluruh Indonesia sah dan bisa bekerja," tegas Patrialis.

Patrialis menolak jika pernyataannya disebut sebagai intervensi politik pemerintah terhadap proses uji materi yang tengah berjalan di MK. "Tidak ada sama sekali tekanan politik. Ini bukan ditujukan ke MK. Saya hanya ingin informasikan ke masyarakat suapaya tidak sesat," ujar Patrialis.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved